Berita Banyumas
Tangis Romiati Pecah, Dua Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas Divonis Bebas
Dua penambang kasus tambang emas ilegal Banyumas divonis bebas dan satu orang lainnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim PN Purwokerto memvonis bebas dua terdakwa kasus tambang emas ilegal Banyumas.
- Sementara, satu terdakwa divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan.
- Vonis ini pun disambut haru serta syukur keluarga dan kuasa hukum ketiga terdakwa
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tangis Romiati pecah saat mendengar majelis hakim memvonis bebas sang suami, Gito Zaenal, dalam sidang kasus tambang emas ilegal di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2026).
Romiati pun langsung memeluk Gito dari belakang setelah sidang selesai.
Dia juga sempat bersujud syukur di depan ruang persidangan.
"Alhamdulillah sekali, saya sangat bersyukur," ucap Romiati dengan suara bergetar dan berlinang air mata seusai persidangan.
Ia mengaku, selama suaminya ditahan, beban mental yang dirasakan keluarga sangat berat, terutama bagi anak mereka yang harus kehilangan sosok ayah dalam keseharian.
Baca juga: Kuasa Hukum Ancam Lapor Presiden Jika Buruh Tambang Emas Banyumas Diputus Salah
Menurutnya, momen Lebaran 2026 menjadi satu di antara titik terberat dalam hidup mereka.
"Sedih, sakit hati."
"Apalagi anak, mentalnya kena."
"Kemarin Lebaran juga tidak bisa bersama."
"Anak sering tanya bapaknya, itu yang paling sakit," ungkapnya.
Dua Terdakwa Bebas
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus tambang emas ilegal di Ajibarang Banyumas ini.
Selain Gito Zaenal, dua terdakwa lain yang duduk sebagai pesakitan adalah Yanto Susilo dan Slamet Marsono.
Baca juga: Hanya Buruh, Ahli Hukum Pidana Sebut Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas Layak Bebas
Ketiganya merupakan penambang emas di pertambangan emas ilegal di wilayah Pancurendang, Ajibarang.
Kepada ketiga terdakwa, majelis hakim memberi putusan berbeda, yaitu:
- Gito Zaenal dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan.
- Yanto Susilo divonis bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam dalam kasus yang diajukan jaksa.
- Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan.
| Gempa Gunung Slamet Naik 10 Kali Lipat, BPBD Banyumas Ajak 4 Daerah Lain Rakor Bareng Badan Geologi |
|
|---|
| Berharap Kasus Berjalan Objektif, Tribhata Banyumas Laporkan Penganiyaan pada Mahasiswa D ke DPR RI |
|
|---|
| Tak Mau Warga Pulang Tanpa Obat saat Berobat, Wabup Banyumas Ingatkan Pentingnya Disiplin Susun RKO |
|
|---|
| Pelaku Jelas, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Mahasiswa Purwokerto Minta Segera Ada Tersangka |
|
|---|
| Unsoed Buka Fakta Baru Kasus Penyekapan: Korban Dilaporkan sebagai Pelaku Kekerasan Seksual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260402-terdakwa-kasus-tambang-emas-ilegal-di-banyumas-divonis-bebas-sidang-tambang-pacurendang.jpg)