Selasa, 7 April 2026

Berita Banyumas

Tangis Romiati Pecah, Dua Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas Divonis Bebas

Dua penambang kasus tambang emas ilegal Banyumas divonis bebas dan satu orang lainnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
VONIS BEBAS - Romiati tak kuasa menahan tangis dan memeluk suaminya Gito Zaenal setelah mendengar hakim memvonis bebas Gito dalam sidang kasus tambang emas ilegal di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2026). Tiga terdakwa dalam kasus tambang emas ilegal Pancurendang ini menerima vonis berbeda. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Purwokerto memvonis bebas dua terdakwa kasus tambang emas ilegal Banyumas.
  • Sementara, satu terdakwa divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan.
  • Vonis ini pun disambut haru serta syukur keluarga dan kuasa hukum ketiga terdakwa

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tangis Romiati pecah saat mendengar majelis hakim memvonis bebas sang suami, Gito Zaenal, dalam sidang kasus tambang emas ilegal di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2026).

Romiati pun langsung memeluk Gito dari belakang setelah sidang selesai.

Dia juga sempat bersujud syukur di depan ruang persidangan.

"Alhamdulillah sekali, saya sangat bersyukur," ucap Romiati dengan suara bergetar dan berlinang air mata seusai persidangan. 

Ia mengaku, selama suaminya ditahan, beban mental yang dirasakan keluarga sangat berat, terutama bagi anak mereka yang harus kehilangan sosok ayah dalam keseharian.

Baca juga: Kuasa Hukum Ancam Lapor Presiden Jika Buruh Tambang Emas Banyumas Diputus Salah

Menurutnya, momen Lebaran 2026 menjadi satu di antara titik terberat dalam hidup mereka.

"Sedih, sakit hati."

"Apalagi anak, mentalnya kena."

"Kemarin Lebaran juga tidak bisa bersama."

"Anak sering tanya bapaknya, itu yang paling sakit," ungkapnya.

Dua Terdakwa Bebas

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus tambang emas ilegal di Ajibarang Banyumas ini.

Selain Gito Zaenal, dua terdakwa lain yang duduk sebagai pesakitan adalah Yanto Susilo dan Slamet Marsono.

Baca juga: Hanya Buruh, Ahli Hukum Pidana Sebut Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas Layak Bebas

Ketiganya merupakan penambang emas di pertambangan emas ilegal di wilayah Pancurendang, Ajibarang.

Kepada ketiga terdakwa, majelis hakim memberi putusan berbeda, yaitu:

  • Gito Zaenal dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan. 
  • Yanto Susilo divonis bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam dalam kasus yang diajukan jaksa.
  • Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan. 
Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved