Berita Banyumas
Dinnakerin Banyumas Ingatkan Pengusaha Soal THR: Tidak Boleh Dicicil atau Berbentuk Barang
Dinnakerin Banyumas menegaskan, THR Lebaran 2026 harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil dan tidak boleh diberikan dalam bentuk barang.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
SOAL THR - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas Tasroh saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026). Tasroh menegaskan, tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tidak boleh diberikan dalam bentuk barang.
Namun, ketika dipertemukan, ternyata pihak perusahaan saat itu mampu untuk memberikan THR.
"Kami juga selalu memantau perkembangan pemberian THR ini. Kemudian, ada tim monitoring juga yang mendatangi tiap perusahaan," ungkapnya.
Sebagai informasi, pekerja atau buruh juga bisa menghubungi Posko Pengaduan THR Dinnakerin Banyumas di:
- Nomor hotline: 082325006869 atau 081391461380.
- Jam operasional: Senin-Kamis pukul 07.30-14.45 WIB dan Jumat pukul 07.30- 11.00 WIB. (*)
Berita Terkait: #Berita Banyumas
| Parkir Gratis di Indomaret Masih Dilanggar Juru Parkir, Warga Bisa Lapor via Whatsapp ke Nomor Ini |
|
|---|
| TKD Banyumas Masih Aman, Proyek Pembangunan Berjalan Sesuai Rencana |
|
|---|
| Lapak Sorjem Dekat Stasiun Purwokerto Jadi Pilihan Tempat Sarapan: Lauk Beragam, Harga Murah |
|
|---|
| Kasihan Pedagang Lansia di Pasar Cilongok Dibayar Pembeli dengan Uang Palsu |
|
|---|
| DPRD Sebut Parkir Gratis 60 Gerai Indomaret di Banyumas Ringankan Masyarakat |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/12032026-Kepala-Bidang-Hubungan-Industrial-Dinnakerin-Banyumas-Tasroh.jpg)