Jumat, 17 April 2026

Berita Banyumas

Dinnakerin Banyumas Ingatkan Pengusaha Soal THR: Tidak Boleh Dicicil atau Berbentuk Barang

Dinnakerin Banyumas menegaskan, THR Lebaran 2026 harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil dan tidak boleh diberikan dalam bentuk barang.

Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
SOAL THR - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas Tasroh saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026). Tasroh menegaskan, tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tidak boleh diberikan dalam bentuk barang. 

Namun, ketika dipertemukan, ternyata pihak perusahaan saat itu mampu untuk memberikan THR.

"Kami juga selalu memantau perkembangan pemberian THR ini. Kemudian, ada tim monitoring juga yang mendatangi tiap perusahaan," ungkapnya. 

Sebagai informasi, pekerja atau buruh juga bisa menghubungi Posko Pengaduan THR Dinnakerin Banyumas di:

  • Nomor hotline: 082325006869 atau 081391461380.
  • Jam operasional: Senin-Kamis pukul 07.30-14.45 WIB dan Jumat pukul 07.30- 11.00 WIB. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved