Jumat, 10 April 2026

Berita Banyumas

Dinnakerin Banyumas Ingatkan Pengusaha Soal THR: Tidak Boleh Dicicil atau Berbentuk Barang

Dinnakerin Banyumas menegaskan, THR Lebaran 2026 harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil dan tidak boleh diberikan dalam bentuk barang.

Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
SOAL THR - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas Tasroh saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026). Tasroh menegaskan, tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tidak boleh diberikan dalam bentuk barang. 

Ringkasan Berita:
  • Dinnakerin Banyumas memastikan, THR Lebaran 2026 harus diberikan dalam bentuk uang penuh.
  • Pembayaran THR tidak boleh dicicil atau bahkan diberikan dalam bentuk barang.
  • Buruh dapat mengadukan soal THR ini ke Posko Pengaduan THR di lantai dua Dinnakerin Banyumas yang buka setiap hari Senin-Jumat hingga akhir Ramadan 2026.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas, Jawa Tengah, mengingatkan pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran 2026.

Tunjangan tersebut juga harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil, maupun diubah dalam bentuk barang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terkait persoalan THR ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membuka Posko Pengaduan THR 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas sejak 2 Maret 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas Tasroh mengatakan, pekerja bisa melapor dan mengadukan apa saja terkait pelanggaran SE Menteri Ketenagakerjaan itu.

Baca juga: Datang ke Dinnakerin Banyumas, Buruh Adukan Perusahaan Baru Bayar THR H-2 Lebaran

Dia mencontohkan, THR tidak boleh diberikan lebih dari H-7 Lebaran terkecuali jika sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. 

"Ketentuannya juga harus cash. Tidak boleh diganti pakai susu, beras, minyak, ataupun bansos," ujarnya saat ditemui Tribunbanyumas.com, Rabu (11/3/2026).

Tasroh mengatakan, posko pengaduan THR akan dibuka sampai akhir Ramadan. 

Tindaklanjuti Aduan

Saat ada laporan dari pekerja atau buruh maka Dinnakerin Banyumas akan memfasilitasi agar permasalahan tersebut selesai.

Penyelesaian masalah akan didorong dengan dialog antara pekerja dan perusahaan secara bipartit. 

"Silakan berdiskusi, berdialog dan bermusyawarah. Harus ada penyelesaiannya."

"Jika memang harus mundur maka harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya. 

Baca juga: Perbaikan Jalur Mudik Banyumas Hanya Penambalan, Bupati Sadewo: Jangan Dibully, Duitnya Tidak Ada

Menurut Tasroh, saat ada laporan, kebanyakan terkait mundurnya perusahaan memberikan THR.

Tahun lalu, permasalahan tersebut muncul.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved