Selasa, 28 April 2026

Konflik Desa Klapagading Kulon Banyumas

Dipecat, 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Melawan. Tunggu Hasil Laporan Dugaan Korupsi

Sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas melawan setelah dipecat. Mereka telah melaporkan kades atas dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
KONFLIK DESA - Kantor Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (6/1/2025). Pemerintah Desa Klapagading Kulon tengah menghadapi konflik internal setelah kades memecat sembilan perangkat desa. 

Ringkasan Berita:
  • Sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas melawan setelah dipecat dari jabatan oleh kades setempat.
  • Mereka menunggu gelar perkara Polresta Banyumas atas laporan dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan Kades Karsono.
  • Mereka juga menunggu kajian dari Pemkab Banyumas atas sah dan tidaknya pemecatan itu.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melawan setelah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh kades setempat.

Mereka menyerang Kades Klapagading Kulon Karsono dengan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Bahkan, mereka telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Unit Tipikor Polresta Banyumas.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Perangkat Desa Klapagading Kulon Ananto Widagdo, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Kisruh Pemdes Klapagading Kulon Banyumas: Santunan Kematian Tak Cair, Peluang Dapat Bansos Hilang

Ananto mengatakan, laporan itu sempat memicu unjuk rasa ratusan warga pada akhir 2023.

Massa demo tersebut menuntut Karsono mundur dari jabatan kades.

"Kami, sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi, masih tetap fokus pada proses hukum di Tipikor Polresta Banyumas," kata Ananto.

Menurut Ananto, dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara setelah menerima berita acara hasil pemeriksaan dari Inspektorat Banyumas.

Dia berharap, gelar perkara itu memberi kepastian hukum terhadap status Karsono.

"Sebentar lagi Tipikor Polresta Banyumas menggelar perkara agar segera ada kepastian hukumnya, setelah berita acara dari Inspektorat Banyumas diserahkan kepada penyidik Polresta Banyumas," ujarnya.

Tunggu Arahan Pemkab Banyumas

Terkait pemecatan kliennya, Ananto menegaskan, pemecatan perangkat desa harus melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari Bagian Pemerintahan Kabupaten Banyumas untuk menilai apakah pemecatan yang dilakukan kepala desa itu telah sesuai ketentuan atau justru sebaliknya.

"Sedangkan PTDH tentunya melewati mekanisme yang mengikuti aturan-aturan yang berlaku."

"Kami tetap mengikuti petunjuk dari bagian pemerintahan Kabupaten Banyumas, apakah sesuai aturan atau tidak atas keputusannya Pak Kades," kata dia.

Suasana Desa Memanas

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved