Konflik Desa Klapagading Kulon Banyumas
Duduk Perkara Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Versi Kades: Abaikan Tupoksi
Kepala Desa Klapagading Kulon mengungkap duduk perkara pemecatan sembilan perangkat desa, ditemukan dana siluman.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Kades Klapagading Kulon Banyumas memecat sembilan perangkat desa, termasuk carik desa.
- Pemecatan dilakukan lantaran sembilan perangkat desa tersebut dinilai tak melaksanakan tugas dan mangkir dari pembinaan, termasuk soal administrasi keuangan yang amburadul.
- Sebelum dipecat, sembilan perangkat desa itu menerima teguran lisan, tertulis, hingga SP 3.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemecatan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi puncak klonflik internal yang berlangsung dua tahun terakhir.
Sembilan perangkat desa tersebut dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 001 hingga Nomor 009 yang dikeluarkan Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono.
Mereka yang dipecat adalah Sekretaris Desa (carik) Edi Susilo, Kaur Umum dan TU Ratini, Kaur Keuangan Rizki Maria Ulfah, Kaur Perencanaan Agus Subarno, Kasi Pemerintahan Jaril, Kasi Pelayanan Nova Andrianto, Kepala Dusun (Kadus) 2 Sodikin, Kadus 3 Dedi Fitrianto, dan Kadus 5 Ahmad Saefudin.
Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) disampaikan Karsono dalam rapat desa di balai desa setempat, Jumat (2/1/2026).
Dalam forum, Karsono mengatakan, sembilan perangkat desa itu dinilai mengabaikan tugas dan tidak mengindahkan rangkaian pembinaan berjenjang.
Sebelum mengeluarkan SK pemecatan, Karsono mengaku telah memberikan teguran lisan, tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Karsono mengatakan, SP 1 dikeluarkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Baca juga: Suasana Desa Klapagading Kulon Banyumas Panas, Carik Hingga Kadus Dipecat. Polisi-TNI Diterjunkan
Dalam surat peringatan pertama itu, Karsono mencantumkan dua pelanggaran utama yakni, tidak melaporkan hasil pekerjaan secara tepat waktu serta mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan.
Karsono memberi batas waktu hingga Kamis, 11 Desember 2025, agar sembilan perangkat desa tersebut menyampaikan laporan kinerja sebagai bentuk komitmen perbaikan.
Namun, peringatan itu ternyata tak diindahkan.
Hingga akhirnya, Karsono mengeluarkan SP 2 pada 12 Desember 2025.
Lagi-lagi, peringatan ini tak digubris dan muncullah SP 3 pada Rabu, 24 Desember 2025.
SP 3 dikeluarkan setelah para perangkat kembali mangkir dari agenda pembinaan yang telah dijadwalkan bersama pihak kecamatan.
"Mereka tetap saja tidak menghiraukan surat peringatan yang kami keluarkan, baik sejak SP 1, SP 2 maupun undangan pembinaan perangkat desa."
| Pejabat Pemkab Banyumas Dilaporkan ke KPK, Dituding Membiarkan Dugaan Korupsi di Klapagading Kulon |
|
|---|
| 2 Pejabat Pemkab Banyumas Dilaporkan ke Ombudsman, Dituding Tak Netral di Konflik Klapagading Kulon |
|
|---|
| Pemecatan 9 Perdes Klapagading Kulon Banyumas Berpotensi Cacat Hukum, Rekomendasi Camat Jadi Kunci |
|
|---|
| Dipecat, 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Melawan. Tunggu Hasil Laporan Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Kisruh Pemdes Klapagading Kulon Banyumas: Santunan Kematian Tak Cair, Peluang Dapat Bansos Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/06012026-balai-desa-klapagading-kulon-banyumas.jpg)