Selasa, 28 April 2026

Konflik Desa Klapagading Kulon Banyumas

Duduk Perkara Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Versi Kades: Abaikan Tupoksi

Kepala Desa Klapagading Kulon mengungkap duduk perkara pemecatan sembilan perangkat desa, ditemukan dana siluman.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
KONFLIK DESA - Kantor Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (6/1/2025). Pemerintah Desa Klapagading Kulon tengah menghadapi konflik internal setelah kades memecat sembilan perangkat desa. 

Ringkasan Berita:
  • Kades Klapagading Kulon Banyumas memecat sembilan perangkat desa, termasuk carik desa.
  • Pemecatan dilakukan lantaran sembilan perangkat desa tersebut dinilai tak melaksanakan tugas dan mangkir dari pembinaan, termasuk soal administrasi keuangan yang amburadul.
  • Sebelum dipecat, sembilan perangkat desa itu menerima teguran lisan, tertulis, hingga SP 3.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemecatan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi puncak klonflik internal yang berlangsung dua tahun terakhir.

Sembilan perangkat desa tersebut dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 001 hingga Nomor 009 yang dikeluarkan Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono.

Mereka yang dipecat adalah Sekretaris Desa (carik) Edi Susilo, Kaur Umum dan TU Ratini, Kaur Keuangan Rizki Maria Ulfah, Kaur Perencanaan Agus Subarno, Kasi Pemerintahan Jaril, Kasi Pelayanan Nova Andrianto, Kepala Dusun (Kadus) 2 Sodikin, Kadus 3 Dedi Fitrianto, dan Kadus 5 Ahmad Saefudin.

Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) disampaikan Karsono dalam rapat desa di balai desa setempat, Jumat (2/1/2026). 

Dalam forum, Karsono mengatakan, sembilan perangkat desa itu dinilai mengabaikan tugas dan tidak mengindahkan rangkaian pembinaan berjenjang.

Sebelum mengeluarkan SK pemecatan, Karsono mengaku telah memberikan teguran lisan, tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.

Karsono mengatakan, SP 1 dikeluarkan pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca juga: Suasana Desa Klapagading Kulon Banyumas Panas, Carik Hingga Kadus Dipecat. Polisi-TNI Diterjunkan

Dalam surat peringatan pertama itu, Karsono mencantumkan dua pelanggaran utama yakni, tidak melaporkan hasil pekerjaan secara tepat waktu serta mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan.

Karsono memberi batas waktu hingga Kamis, 11 Desember 2025, agar sembilan perangkat desa tersebut menyampaikan laporan kinerja sebagai bentuk komitmen perbaikan.

Namun, peringatan itu ternyata tak diindahkan.

Hingga akhirnya, Karsono mengeluarkan SP 2 pada 12 Desember 2025.

Lagi-lagi, peringatan ini tak digubris dan muncullah SP 3 pada Rabu, 24 Desember 2025.

SP 3 dikeluarkan setelah para perangkat kembali mangkir dari agenda pembinaan yang telah dijadwalkan bersama pihak kecamatan.

"Mereka tetap saja tidak menghiraukan surat peringatan yang kami keluarkan, baik sejak SP 1, SP 2 maupun undangan pembinaan perangkat desa."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved