Rabu, 29 April 2026

Konflik Desa Klapagading Kulon Banyumas

Suasana Desa Klapagading Kulon Banyumas Panas, Carik Hingga Kadus Dipecat. Polisi-TNI Diterjunkan

Suasana Desa Klapagading Kulon Banyumas panas setelah kades memecat sembilan perangkat desa. Bahkan, balai desa dijaga aparat TNI dan Polri.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
RAPAT DESA - Suasana desa saat Kades Klapagading Kulon Karsono menerbitkan Surat Keputusan Nomor 001 hingga 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa, di pendopo balai desa setempat, Jumat (2/1/2025). Sembilan perangkat desa itu dipecat karena dinilai tidak menjalankan tugas. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Suasana Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, panas setelah kades setempat memecat tidak dengan hormat (PTDH) sembilan perangkat desa setempat, Jumat (2/1/2026).

Bahkan, balai desa harus dijaga polisi dan TNI.

Pemecatan ini dilakukan Kepala Desa (Kades) Klapagading Kulon Karsono karena menilai sembilan perangkat desa itu tak melaksanakan tugas.

Sembilan perangkat desa yang dipecat tersebut adalah Sekretaris Desa (carik) Edi Susilo, Kaur Umum dan TU Ratini, Kaur Keuangan Rizki Maria Ulfah, Kaur Perencanaan Agus Subarno, Kasi Pemerintahan Jaril, Kasi Pelayanan Nova Andrianto, Kepala Dusun (Kadus) 2 Sodikin, Kadus 3 Dedi Fitrianto, dan Kadus 5 Ahmad Saefudin.

Keputusan pemecatan sembilan orang itu disampaikan dalam rapat desa yang dipimpin langsung Kades Karsono di pendopo balai desa.

Rapat ini tak hanya dihadiri perwakilan warga tetapi juga BPD, ketua RT dan RW di desa tersebut, serta Forkopimcam Wangon.

"Desa Klapagading Kulon sudah lebih dari dua tahun tertinggal."

"Maka, hari ini, kami menyatakan pemberhentian secara tidak hormat," kata Karsono dalam forum.

Baca juga: "Karcis Palsu", Dishub Banyumas Tegaskan Jalan dr Gumbreg Zona Bebas Parkir

Namun, saat keputusan pemecatan ini disampaikan, kesembilan perangkat desa yang diberhentikan tidak hadir.

Tetap Ngantor

Pascapemecatan sembilan perangkat desa itu, sembilan perangkat desa tersebut tetap datang ke kantor, Senin (5/1/2026).

"Iya, berangkat. Tapi itu tidak benar kecuali ada surat resmi," kata Karsono, Selasa (6/1/2025). 

Untuk mengantisipasi potensi gesekan, kantor Desa Klapagading Kulon dijaga aparat TNI-Polri.

Baca juga: Longsor Terjadi di Jalur Sabawengi Cikakak Banyumas, Grumbul Gandarusa - Grumbul Planjan Putus

Sementara itu, kuasa hukum perangkat Desa Klapagading Kulon yang dipecat, Ananto Widagdo mengatakan, pemecatan perangkat desa harus melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.

Pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari Bagian Pemerintahan Kabupaten Banyumas untuk menilai apakah keputusan kepala desa memecat sembilan perangkat desa itu telah sesuai aturan atau justru sebaliknya.

"Sedangkan PTDH tentunya melewati mekanisme yang mengikuti aturan-aturan yang berlaku."

"Kami tetap mengikuti petunjuk dari Bagian Pemerintahan Kabupaten Banyumas, apakah sesuai aturan atau tidak atas keputusannya Pak Kades," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved