Minggu, 19 April 2026

Berita Cilacap

Kasus Perceraian di Cilacap Tinggi, Hampir Sepertiganya Melibatkan ASN

Angka cerai di Cilacap masih tinggi tiap tahunnya. Bahkan, hampir sepertiga perceraian yang terjadi melibatkan ASN.

Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
ANGKA PERCERAIAN TINGGI - Suasana pelayanan di Pengadilan Agama Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026)). Sepanjang Januari-Maret 2026, Pengadilan Agama Cilacap mencatat ada 1.461 perkara cerai yang ditangani. Hampir sepertiganya melibatkan ASN. 

“Untuk ASN, dalam setahun, bisa sekitar 20 sampai 30 kasus, termasuk PPPK,” jelasnya.

Pengadilan Agama Cilacap sendiri telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian.

“Kami sudah MoU dengan bupati terkait pemotongan gaji ASN untuk nafkah mantan istri dan anak, namun ini masih perlu tindak lanjut teknis,” ujar Maftukhin.

Baca juga: Vaksinasi Campak di Cilacap Difokuskan di 4 Desa KLB, Fokus Balita Usia 9-59 Bulan

Ia berharap, kebijakan tersebut segera direalisasikan agar hak nafkah tetap terpenuhi setelah perceraian.

Dengan jumlah perkara yang masih tinggi, Cilacap pun tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Tengah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Dispensasi Nikah Tinggi

Selain perceraian, perkara dispensasi nikah atau permohonan menikah dini, juga masih cukup tinggi.

Kendati demikian, Miftukhin mengatakan, angkanya cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya.

“Di 2025, angkanya sekitar 400 perkara, ini turun dari sebelumnya yang sempat hampir 1.000, tapi tetap perlu perhatian,” ujar Maftukhin.

Ia menjelaskan, dispensasi nikah diajukan karena salah satu calon pengantin belum memenuhi batas usia sesuai undang-undang.

“Dampaknya bisa ke persoalan sosial seperti risiko stunting, sehingga ini jadi perhatian bersama,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved