Rabu, 29 April 2026

Berita Cilacap

Kasus Perceraian di Cilacap Tinggi, Hampir Sepertiganya Melibatkan ASN

Angka cerai di Cilacap masih tinggi tiap tahunnya. Bahkan, hampir sepertiga perceraian yang terjadi melibatkan ASN.

Tayang:
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
ANGKA PERCERAIAN TINGGI - Suasana pelayanan di Pengadilan Agama Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026)). Sepanjang Januari-Maret 2026, Pengadilan Agama Cilacap mencatat ada 1.461 perkara cerai yang ditangani. Hampir sepertiganya melibatkan ASN. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Sepanjang Januari-Maret 2026, Pengadilan Agama Cilacap menangani 1.461 perkara cerai.

Humas dan Hakim Pengadilan Agama Cilacap Maftukhin mengatakan, mayoritas perkara cerai diajukan pihak perempuan atau cerai gugat.

Angka tersebut termasuk tinggi.

Pada tahun 2025, total perkara yang masuk mencapai 6.347 kasus yang juga didominasi cerai gugat.

“Periode Januari sampai akhir Maret 2026 sudah ada 1.461 perkara, yang paling dominan tetap cerai gugat,” kata Maftukhin, Rabu (15/4/2026).

Soal alasan gugatan cerai, katanya, dipicu berbagai latar belakang persoalan rumah tangga.

“Faktornya banyak, mulai dari masalah ekonomi, suami kurang bertanggung jawab dalam nafkah, sering bertengkar, hingga sekarang ada juga faktor judi online,” katanya.

Baca juga: Katanya Kemarau, Kenapa Sekarang Masih Banyak Hujan di Cilacap?

Selain itu, kehadiran pihak ketiga juga menjadi satu di antara penyebab yang cukup signifikan dalam perkara perceraian di Cilacap.

Maftukhin mengungkapkan bahwa cerai talak atau yang diajukan oleh suami jumlahnya jauh lebih sedikit.

“Di tahun 2025, cerai talak sekitar 1.500 perkara dari total 6.000 lebih kasus."

"Sedangkan di awal 2026 ini, sekitar 300 perkara," ungkapnya.

Ia menilai, kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan kini lebih berani mengambil langkah untuk mengakhiri pernikahan yang tidak berjalan baik.

Selain masyarakat umum, perceraian ini juga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setiap tahunnya, Pengadilan Agama Cilacap mencatatkan, angka perceraian yang melibatkan ASN hampir sepertiga dari seluruh kasus yang masuk.

“Untuk ASN, dalam setahun, bisa sekitar 20 sampai 30 kasus, termasuk PPPK,” jelasnya.

Pengadilan Agama Cilacap sendiri telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian.

“Kami sudah MoU dengan bupati terkait pemotongan gaji ASN untuk nafkah mantan istri dan anak, namun ini masih perlu tindak lanjut teknis,” ujar Maftukhin.

Baca juga: Vaksinasi Campak di Cilacap Difokuskan di 4 Desa KLB, Fokus Balita Usia 9-59 Bulan

Ia berharap, kebijakan tersebut segera direalisasikan agar hak nafkah tetap terpenuhi setelah perceraian.

Dengan jumlah perkara yang masih tinggi, Cilacap pun tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Tengah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Dispensasi Nikah Tinggi

Selain perceraian, perkara dispensasi nikah atau permohonan menikah dini, juga masih cukup tinggi.

Kendati demikian, Miftukhin mengatakan, angkanya cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya.

“Di 2025, angkanya sekitar 400 perkara, ini turun dari sebelumnya yang sempat hampir 1.000, tapi tetap perlu perhatian,” ujar Maftukhin.

Ia menjelaskan, dispensasi nikah diajukan karena salah satu calon pengantin belum memenuhi batas usia sesuai undang-undang.

“Dampaknya bisa ke persoalan sosial seperti risiko stunting, sehingga ini jadi perhatian bersama,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved