Berita Banyumas
Pakar Unsoed : Pengadilan Solusi Kasus PHK eks Karyawan Griya Satria Purwokerto
pihak perusahaan mengingkari bisa jadi karena tidak merasa ada kewajiban atau tidak mengakui adanya kesepakatan
|
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
WAWANCARA- Dr Siti Kunarti SH MHum, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto saat ditemui tribunbanyumas.com di kantornya, Selasa (10/3/2026).
Ada standar dan aturan di dalam UU Ketenagakerjaan yang semestinya dilakukan atau dijalankan oleh perusahaan.
Hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu ketika ada permasalahan, pelaksana undang-undang harus turun, norma-norma ketenagakerjaan sudah dilaksanakan atau belum. Maka pengawasan ketenagakerjaan harus lebih dioptimalkan lagi," pesannya. (fba)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Siti-Kunarti-SH-MHum-Pakar-Hukum.jpg)