Berita Banyumas
Pakar Unsoed : Pengadilan Solusi Kasus PHK eks Karyawan Griya Satria Purwokerto
pihak perusahaan mengingkari bisa jadi karena tidak merasa ada kewajiban atau tidak mengakui adanya kesepakatan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Kasus eks karyawan PT Bina Agung Damar Buana atau Griya Satria Purwokerto yang belum mendapatkan hak pesangon setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mendapatkan sorotan dari Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pasalnya, hampir dua tahun perusahaan properti tersebut belum memenuhi kewajibannya, sejak PHK di bulan Agustus 2024.
Di antara kedua belah pihak juga sudah dilakukan kesepakatan dan perjanjian uang pesangon akan dibayarkan pada 30 April 2025, tetapi pihak perusahaan wanprestasi dan baru memenuhi 50 persen.
Beberapa upaya sudah dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas untuk mempertemukan perusahaan dan eks karyawan, tetapi pihak perusahaan tidak hadir.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Unsoed, Dr Siti Kunarti SH MHum mengatakan, pihak perusahaan mengingkari bisa jadi karena tidak merasa ada kewajiban atau tidak mengakui adanya kesepakatan.
Perusahaan bisa saja menghindar karena merasa tidak ada bukti bahwa itu sesuatu yang harus dilaksanakan.
Dia menilai, lembaga yang bisa memaksa perusahaan memenuhi hak eks karyawan adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Ketika sudah didaftarkan ke PHI, otomatis ada permohonan dan pengadilan akan turun," katanya kepada tribunbanyumas.com, Selasa (10/3/2026).
Kunarti mengungkapkan, belum terlambat bagi Dinnakerin dan eks karyawan untuk mendaftarkan persoalan ini ke PHI di Semarang.
Dinnakerin perlu segera mempertemukan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan bermusyawarah untuk membuat perjanjian bersama.
Jika telah terjadi kesepakatan, maka surat perjanjian bersama itu langsung didaftarkan ke PHI.
Tetapi jika tidak terjadi kesepakatan atau pihak perusahaan sebanyak tiga kali tidak datang, maka Dinnakerin bisa mengambil langkah tegas dengan memberikan anjuran tertulis.
"Anjuran tertulis artinya perusahaan harus bayar sekian, eks karyawan mendapatkan hak sekian. Itu disampaikan kepada para pihak," jelasnya.
Baca juga: 18 Pos Kesehatan Didirikan di Sepanjang Jalur Mudik Banyumas, Ambulans Siap
Bisa Langsung ke PHI
Kunarti menjelaskan, setelah surat anjuran keluar, eks karyawan bisa langsung menggugat ke PHI.
Tetapi PHI menjadi jalan terakhir jika tidak ditemukan musyawarah dan mufakat.
Anjuran tertulis itu sudah menjadi tiket untuk membawa persoalan tersebut ke PHI.
Ketika surat kesepakatan atau anjuran tertulis didaftarkan dan diregister, maka memiliki kekuatan hukum.
"Hakim nanti yang akan memutuskan, jika perusahaan tidak bisa memenuhi keputusan pengadilan, maka akan diteruskan ke pengadilan pidana. Tetapi ada prosesnya," jelasnya.
Kunarti juga menjawab kekhawatiran eks karyawan ketika perkara tersebut didaftarkan ke PHI, maka akan menimbulkan banyak biaya pulang pergi Purwokerto- Semarang.
Menurutnya, kedatangan eks karyawan cukup hanya di awal untuk mendaftarkan dan meregister perkara.
Pendaftaran perkara pun tidak dipungut biaya.
Dia bahkan sudah meminta Dinnakerin untuk memfasilitasi para eks karyawan ke Semarang.
"Kualitas kepastian hukum ada ketika sudah didaftarkan. Tujuan utamanya adalah agar mempunyai kekuatan hukum dan itu menjadi puncak dari perjanjian bersama," ungkapnya.
Harus Pro Aktif
Kunarti yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Banyumas mengungkapkan, Dinnakerin harus tetap pro aktif terhadap kasus yang menimpa eks karyawan PT Bina Agung Damar Buana.
Dia menilai, Dinnakerin sebenarnya mengetahui jika perkara tersebut harus sudah didaftarkan ke PHI.
"Sehingga kemudian pengadilan bisa memaksakan kehendak untuk dilaksanakan apa yang menjadi perjanjian," katanya.
Kunarti mengatakan, posisi Dinnakerin dalam hubungan industrial harus bisa menjadi penyeimbang.
Dia juga selalu menekankan, hukum ketenagakerjaan bukan hukum perdata biasa, tapi sudah masuk ke dalam hukum publik.
Ada standar dan aturan di dalam UU Ketenagakerjaan yang semestinya dilakukan atau dijalankan oleh perusahaan.
Hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu ketika ada permasalahan, pelaksana undang-undang harus turun, norma-norma ketenagakerjaan sudah dilaksanakan atau belum. Maka pengawasan ketenagakerjaan harus lebih dioptimalkan lagi," pesannya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Siti-Kunarti-SH-MHum-Pakar-Hukum.jpg)