Kamis, 9 April 2026

Berita Banyumas

Pakar Unsoed : Pengadilan Solusi Kasus PHK eks Karyawan Griya Satria Purwokerto

pihak perusahaan mengingkari bisa jadi karena tidak merasa ada kewajiban atau tidak mengakui adanya kesepakatan

|
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
WAWANCARA- Dr Siti Kunarti SH MHum, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto saat ditemui tribunbanyumas.com di kantornya, Selasa (10/3/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Kasus eks karyawan PT Bina Agung Damar Buana atau Griya Satria Purwokerto yang belum mendapatkan hak pesangon setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mendapatkan sorotan dari Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).


Pasalnya, hampir dua tahun perusahaan properti tersebut belum memenuhi kewajibannya, sejak PHK di bulan Agustus 2024.


Di antara kedua belah pihak juga sudah dilakukan kesepakatan dan perjanjian uang pesangon akan dibayarkan pada 30 April 2025, tetapi pihak perusahaan wanprestasi dan baru memenuhi 50 persen.


Beberapa upaya sudah dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas untuk mempertemukan perusahaan dan eks karyawan, tetapi pihak perusahaan tidak hadir.


Pakar Hukum Ketenagakerjaan Unsoed, Dr Siti Kunarti SH MHum mengatakan, pihak perusahaan mengingkari bisa jadi karena tidak merasa ada kewajiban atau tidak mengakui adanya kesepakatan. 


Perusahaan bisa saja menghindar karena merasa tidak ada bukti bahwa itu sesuatu yang harus dilaksanakan. 


Dia menilai, lembaga yang bisa memaksa perusahaan memenuhi hak eks karyawan adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 


"Ketika sudah didaftarkan ke PHI, otomatis ada permohonan dan pengadilan akan turun," katanya kepada tribunbanyumas.com, Selasa (10/3/2026).


Kunarti mengungkapkan, belum terlambat bagi Dinnakerin dan eks karyawan untuk mendaftarkan persoalan ini ke PHI di Semarang.


Dinnakerin perlu segera mempertemukan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan bermusyawarah untuk membuat perjanjian bersama. 


Jika telah terjadi kesepakatan, maka surat perjanjian bersama itu langsung didaftarkan ke PHI.


Tetapi jika tidak terjadi kesepakatan atau pihak perusahaan sebanyak tiga kali tidak datang, maka Dinnakerin bisa mengambil langkah tegas dengan memberikan anjuran tertulis. 


"Anjuran tertulis artinya perusahaan harus bayar sekian, eks karyawan mendapatkan hak sekian. Itu disampaikan kepada para pihak," jelasnya. 

Baca juga: 18 Pos Kesehatan Didirikan di Sepanjang Jalur Mudik Banyumas, Ambulans Siap


Bisa Langsung ke PHI


Kunarti menjelaskan, setelah surat anjuran keluar, eks karyawan bisa langsung menggugat ke PHI.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved