Senin, 20 April 2026

Berita Banyumas

Pakar Unsoed : Pengadilan Solusi Kasus PHK eks Karyawan Griya Satria Purwokerto

pihak perusahaan mengingkari bisa jadi karena tidak merasa ada kewajiban atau tidak mengakui adanya kesepakatan

|
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
WAWANCARA- Dr Siti Kunarti SH MHum, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto saat ditemui tribunbanyumas.com di kantornya, Selasa (10/3/2026). 

Tetapi PHI menjadi jalan terakhir jika tidak ditemukan musyawarah dan mufakat.


Anjuran tertulis itu sudah menjadi tiket untuk membawa persoalan tersebut ke PHI.


Ketika surat kesepakatan atau anjuran tertulis didaftarkan dan diregister, maka memiliki kekuatan hukum.


"Hakim nanti yang akan memutuskan, jika perusahaan tidak bisa memenuhi keputusan pengadilan, maka akan diteruskan ke pengadilan pidana. Tetapi ada prosesnya," jelasnya. 


Kunarti juga menjawab kekhawatiran eks karyawan ketika perkara tersebut didaftarkan ke PHI, maka akan menimbulkan banyak biaya pulang pergi Purwokerto- Semarang. 


Menurutnya, kedatangan eks karyawan cukup hanya di awal untuk mendaftarkan dan meregister perkara. 


Pendaftaran perkara pun tidak dipungut biaya.


Dia bahkan sudah meminta Dinnakerin untuk memfasilitasi para eks karyawan ke Semarang. 


"Kualitas kepastian hukum ada ketika sudah didaftarkan. Tujuan utamanya adalah agar mempunyai kekuatan hukum dan itu menjadi puncak dari perjanjian bersama," ungkapnya. 


Harus Pro Aktif 


Kunarti yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Banyumas mengungkapkan, Dinnakerin harus tetap pro aktif terhadap kasus yang menimpa eks karyawan PT Bina Agung Damar Buana. 


Dia menilai, Dinnakerin sebenarnya mengetahui jika perkara tersebut harus sudah didaftarkan ke PHI.


"Sehingga kemudian pengadilan bisa memaksakan kehendak untuk dilaksanakan apa yang menjadi perjanjian," katanya. 


Kunarti mengatakan, posisi Dinnakerin dalam hubungan industrial harus bisa menjadi penyeimbang.


Dia juga selalu menekankan, hukum ketenagakerjaan bukan hukum perdata biasa, tapi sudah masuk ke dalam hukum publik. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved