Jumat, 10 April 2026

Cilacap

Hiburan Malam Cilacap Tutup Selama Ramadan, Biliar Masih Jadi Polemik

Satpol PP Cilacap izinkan warung makan buka pakai tirai selama Ramadan 2026. Hiburan malam wajib tutup, tapi aturan biliar masih dikaji.

Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
OPERASIONAL TEMPAT BILIAR: Salah satu tempat biliar di Kabupaten Cilacap yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah (2026). Operasional tempat biliar ini menjadi polemik karena kerap dinilai sebagai tempat hiburan, namun diklaim pengelola sebagai tempat cabang olahraga. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Cilacap membolehkan warung makan dan kafe tetap beroperasi selama bulan Ramadan 1447 Hijriah asalkan memasang tirai penutup.
  • Kepala Satpol PP Cilacap menegaskan seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat wajib tutup total.
  • Operasional tempat biliar masih menjadi polemik karena diklaim sebagai cabang olahraga, Satpol PP sarankan pengelola berkoordinasi dengan KONI.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Suasana Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Cilacap tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kuliner untuk beraktivitas. Warung makan dan kafe diperbolehkan buka dengan ketentuan menjaga etika serta menghormati warga yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, menegaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap tentang ketertiban selama Ramadan.

“Di surat edaran Bupati sudah jelas, warung makan dan kafe boleh buka, tetapi harus menghormati masyarakat yang sedang berpuasa, seperti tempat makan dibuat tertutup,” ujar Rochman.

Baca juga: Peron Stadion Maos Cilacap Diperpanjang hingga 296 Meter

Hargai Ibadah Puasa

Ia menjelaskan, pengaturan itu dilakukan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari luar sebagai bentuk toleransi di bulan suci.

“Intinya pengunjung tidak terlihat dari luar saat makan, bisa dengan tirai atau cara lain, yang penting tetap menghargai ibadah puasa,” katanya.

Berbeda dengan warung makan dan kafe, tempat hiburan malam di Cilacap seperti karaoke dan panti pijat dipastikan tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan 2026.

“Kalau tempat hiburan malam jelas wajib tutup karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegas Rochman.

Satpol PP Cilacap pun akan menggencarkan patroli rutin setiap malam guna memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Setiap malam kami patroli dan menyambangi lokasi-lokasi hiburan untuk memastikan benar-benar tutup sampai Ramadan selesai,” ungkapnya.

Polemik Tempat Biliar

Namun demikian, Rochman mengakui masih ada polemik terkait operasional tempat biliar di Kabupaten Cilacap selama bulan Ramadan.

“Yang masih jadi kendala itu biliar, karena sebagian menganggapnya sebagai cabang olahraga, dan tahun lalu juga sempat diperdebatkan,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah pemilik tempat biliar beralasan usaha mereka masuk kategori olahraga sehingga tetap beroperasi.

“Jawaban pemilik seperti itu, maka kami persilakan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait maupun KONI agar nanti bisa disampaikan ke Bupati apakah perlu revisi atau kebijakan lanjutan,” katanya.

Meski belum ada larangan tegas untuk biliar, Satpol PP tetap mengimbau pengelola agar menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan.

“Kami sarankan tidak memutar musik keras dan membatasi jam operasional sebagai bentuk penghormatan,” ujar Rochman.

Sanksi Penutupan Paksa

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved