Kamis, 4 Juni 2026

Berita Purbalingga

Balap Liar di Bobotsari Purbalingga Dibubarkan Polisi, Tiga Sepeda Motor Diangkut

Polisi membubarkan aksi balap liar di Bobotsari, Purbalingga. Tiga sepeda motor diangkut ke kantor polisi.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Polresta Banyumas
AMANKAN MOTOR - Polisi menyita motor saat membubarkan balap liar di Jalan Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2026) sore. Aksi balap liar ini telah meresahkan warga sekitar. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi membubarkan aksi balap liar di Bobotsari, Purbalingga.
  • Tiga sepeda motor yang tidak memenuhi standar aturan juga diangkut.
  • Polisi berharap, orangtua mengawasi anak-anak mereka dalam pergaulan mengingat aksi balap liar dan kerumunan yang terjadi diikuti para remaja.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polisi membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2026) sore.

Dalam penertiban tersebut, polisi menyita tiga sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan.

Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan, keberadaan balap liar ini diketahui dari laporan masyarakat.

"Setelah mendapat laporan masyarakat, personel langsung mendatangi lokasi."

"Di sana, kami mendapati sejumlah remaja yang diduga sedang melakukan balap liar," ujar AKP Sarno Ujianto dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026). 

Baca juga: Niat Bantu Orang Kehabisan Bensin, Pemuda di Purbalingga Ternyata Dijebak untuk Dianiaya

Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para remaja yang berada di lokasi agar menghentikan aktivitas tersebut.

Selain membubarkan kerumunan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan para remaja.

Hasilnya, ditemukan tiga sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar aturan lalu lintas.

"Kami memberikan imbauan kepada para remaja yang ada di lokasi, selanjutnya membubarkan mereka agar tidak melanjutkan balap liar," katanya.

Menurut Kapolsek, tiga sepeda motor yang diamankan menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi spion, serta tidak memasang pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Aturan SPMB Purbalingga, Jadwal Jalur dan Kuota Jenjang TK sampai SMP

Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Untuk sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas kemudian kami amankan ke Polsek Bobotsari," jelasnya.

AKP Sarno menambahkan, kendaraan yang disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah melengkapi seluruh persyaratan kendaraan sesuai standar dan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai peruntukannya.

Polisi berharap, langkah penertiban tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar.

"Kami mengimbau orangtua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan mengingatkan untuk tidak terlibat balap liar karena dapat membahayakan diri maupun orang lain," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved