Berita Purbalingga

Purbalingga dan 10 Daerah Lain di Jateng Kena Tegur Mendagri, Belum Bebaskan Biaya BPHTB untuk MBR

Pemkab Purbalingga dan 10 daerah lain di Jateng kena tegur Mendagri karena tak segera mengeluarkan aturan terkait pembebasan BPHTB untuk MBR.

Editor: rika irawati
TAPERA
ILUSTRASI RUMAH MURAH - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 11 daerah di Jawa Tengah, termasuk Purbalingga, karena belum membebaskan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Purbalingga dan 10 daerah lain di Jawa Tengah ditegur Mendagri Tito Karnavian soal pembebasan biaya PBG dan BPHTB untuk MBR.
  • Tito mengatakan, aturan terkait program ini akan membantu warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Selain segera membuat aturannya, Mendagri juga meminta kepala daerah segera menyosialisasikan ke warga.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kabupaten Purbalingga dan 10 wilayah lain di Jawa Tengah ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran belum menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito meminta pemerintah kabupaten dan kota tak takut pendapatan asli daerah (PAD) turun dari penerapan aturan pembebasan BPHTB dan PBG ini.

Teguran ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam acara di Majapahit Convention Semarang (MAC) Ballroom, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025) malam. 

Tito menyebut, ada 11 kabupaten/kota di Jateng yang belum menerbitkan PBG untuk MBR.

"Grobogan nol, Karanganyar nol, Kebumen nol, Klaten nol, Purbalingga nol, Kabupaten Tegal nol, Wonogiri nol, Magelang nol, Kota Pekalongan nol, Solo nol, Kota Tegal nol," ungkap Tito dalam sambutannya.

Baca juga: Nasib Koperasi Merah Putih di Purbalingga, Tunggu Kejelasan Modal dari Pusat

Tito pun meminta pemkab dan pemkot mempercepat pembuatan regulasi dan sistem pelayanan, termasuk membuka outlet layanan publik di mal untuk penerbitan PBG dan BPHTB agar proses perizinan lebih cepat.

Selain itu, kepala daerah juga diminta gencar menyosialisasikan program ini.

"Ada kepala daerah yang sudah mau menerbitkan perkada/perda tetapi tidak menyosialisasikan, tidak menerapkan."

"Mungkin dia tidak tahu atau khawatir kalau itu (pembebasan BPHTB dan PBG) diterapkan, PAD-nya berkurang. Salah itu," ujarnya.

Menurut Tito, pembebasan BPHTB dan PBG justru akan memberi keuntungan jangka panjang bagi daerah. 

Meski PAD turun sementara, pembangunan rumah baru akan meningkatkan nilai tanah dan mendorong ekonomi lokal. 

"Ini menghidupkan ekonomi dan kepala daerah juga dinilai keberhasilannya kalau bisa menurunkan kemiskinan dan pengangguran," katanya. 

Tekan Angka Kemiskinan

Tito menegaskan, program pembangunan tiga juta rumah yang dijalankan pemerintah juga berpotensi besar menekan angka kemiskinan dan backlog perumahan. 

Baca juga: Bantuan PIP Tahap 2 untuk Pelajar SMP di Purbalingga Turun, Begini Alasan Dindikbud

Namun, jika daerah tidak menerbitkan atau menerapkan PBG khusus MBR, masyarakat akan kesulitan mengakses rumah murah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved