Rabu, 22 April 2026

Banjarnegara

TUNJANGAN Perumahan DPRD Banjarnegara: Ketua DPRD Terima Rp37 Juta

Berdasarkan kajian nilai sewa pasar, Pemkab Banjarnegara sesuaikan tunjangan perumahan dewan sejak Januari.

|
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
bpk
RINCIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BARU, Tampilan salinan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perbup yang ditandatangani Bupati Amalia Desiana pada 3 Maret 2025 ini memberlakukan kenaikan secara surut sejak 1 Januari 2025. (diakses melalui situs bpk.go.id pada 18 September 2025) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara menerima tunjangan perumahan dengan besaran baru pada tahun 2025.

Kebijakan ini resmi ditetapkan setelah Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menandatangani peraturan bupati yang baru.

Dasar hukum kenaikan ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas peraturan serupa yang dibuat pada tahun 2017.

Baca juga: TUNJANGAN DPRD Banyumas Naik, Berapa Puluh Juta Diterima per Bulan? Ini Rinciannya

Dokumen yang ditetapkan pada 3 Maret 2025 ini secara spesifik mengatur penyesuaian besaran tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat di Banjarnegara. 

Berapa Besaran Tunjangan Perumahan yang Baru? 

lihat fotoRINCIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BARU, Tampilan salinan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perbup yang ditandatangani Bupati Amalia Desiana pada 3 Maret 2025 ini memberlakukan kenaikan secara surut sejak 1 Januari 2025. (diakses melalui situs bpk.go.id pada 18 September 2025)
RINCIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BARU, Tampilan salinan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perbup yang ditandatangani Bupati Amalia Desiana pada 3 Maret 2025 ini memberlakukan kenaikan secara surut sejak 1 Januari 2025. (diakses melalui situs bpk.go.id pada 18 September 2025)

Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, dirinci besaran tunjangan perumahan yang diterima setiap orang per bulannya, sebagai berikut:

  1. Ketua DPRD: sebesar Rp37.000.000
  2. Wakil Ketua DPRD: sebesar Rp25.750.000
  3. Anggota DPRD: sebesar Rp17.750.000

Penyesuaian ini hanya mencakup tunjangan perumahan dan tidak mengubah komponen hak keuangan lainnya bagi pimpinan dan anggota dewan. 

Apa Alasan Kenaikan Ini ? 

Dalam bagian pertimbangan Perbup, disebutkan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk "menyesuaikan perkembangan perekonomian dan hasil kajian nilai sewa pasar".

Apa artinya?

Penyesuaian besaran tunjangan ini tidak dilakukan secara sembarangan.

Artinya, kenaikan ini didasarkan pada sebuah survei atau studi resmi yang menghitung berapa harga sewa rumah yang wajar dan layak bagi pimpinan serta anggota dewan di wilayah Kabupaten Banjarnegara saat ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa besaran tunjangan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi harga properti riil di lapangan. 

Baca juga: Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum Unsoed Sebut Tak Transparan

Kapan Aturan Baru Ini Mulai Berlaku? 

Meskipun Peraturan Bupati ini baru ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2025, Pasal II dalam dokumen tersebut menegaskan bahwa aturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2025.

Dengan demikian, pimpinan dan anggota DPRD Banjarnegara akan menerima pembayaran selisih kenaikan tunjangan (rapel) yang dihitung sejak awal tahun 2025.

Peraturan ini diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved