Banjarnegara
TUNJANGAN Perumahan DPRD Banjarnegara: Ketua DPRD Terima Rp37 Juta
Berdasarkan kajian nilai sewa pasar, Pemkab Banjarnegara sesuaikan tunjangan perumahan dewan sejak Januari.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara menerima tunjangan perumahan dengan besaran baru pada tahun 2025.
Kebijakan ini resmi ditetapkan setelah Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menandatangani peraturan bupati yang baru.
Dasar hukum kenaikan ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas peraturan serupa yang dibuat pada tahun 2017.
Baca juga: TUNJANGAN DPRD Banyumas Naik, Berapa Puluh Juta Diterima per Bulan? Ini Rinciannya
Dokumen yang ditetapkan pada 3 Maret 2025 ini secara spesifik mengatur penyesuaian besaran tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat di Banjarnegara.
Berapa Besaran Tunjangan Perumahan yang Baru?
Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, dirinci besaran tunjangan perumahan yang diterima setiap orang per bulannya, sebagai berikut:
- Ketua DPRD: sebesar Rp37.000.000
- Wakil Ketua DPRD: sebesar Rp25.750.000
- Anggota DPRD: sebesar Rp17.750.000
Penyesuaian ini hanya mencakup tunjangan perumahan dan tidak mengubah komponen hak keuangan lainnya bagi pimpinan dan anggota dewan.
Apa Alasan Kenaikan Ini ?
Dalam bagian pertimbangan Perbup, disebutkan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk "menyesuaikan perkembangan perekonomian dan hasil kajian nilai sewa pasar".
Apa artinya?
Penyesuaian besaran tunjangan ini tidak dilakukan secara sembarangan.
Artinya, kenaikan ini didasarkan pada sebuah survei atau studi resmi yang menghitung berapa harga sewa rumah yang wajar dan layak bagi pimpinan serta anggota dewan di wilayah Kabupaten Banjarnegara saat ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa besaran tunjangan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi harga properti riil di lapangan.
Baca juga: Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum Unsoed Sebut Tak Transparan
Kapan Aturan Baru Ini Mulai Berlaku?
Meskipun Peraturan Bupati ini baru ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2025, Pasal II dalam dokumen tersebut menegaskan bahwa aturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2025.
Dengan demikian, pimpinan dan anggota DPRD Banjarnegara akan menerima pembayaran selisih kenaikan tunjangan (rapel) yang dihitung sejak awal tahun 2025.
Peraturan ini diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto.
| Senyum Ranto dan Ramlan Merekah, Terima Remisi Khusus Natal di Rutan Banjarnegara |
|
|---|
| Menu Mewah Dapur Umum PMI Banjarnegara, Gulai hingga Bakso Siap Manjakan Relawan Longsor |
|
|---|
| Tabur Bunga Akhiri Pencarian Longsor Situkung, 11 Warga Dinyatakan Hilang |
|
|---|
| Hari Kelima Longsor Banjarnegara: 5 Jenazah dan Potongan Tubuh Ditemukan, Total 10 Korban |
|
|---|
| Tanah Longsor Banjarnegara: Struktur Tanah Seperti Pasta Gigi, 25 Orang Belum Ketemu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250303-Perbup-Tunjangan-DPRD-Banjarnegara-1.jpg)