Yanto menegaskan, semua penelitian, apalagi berbasis eksperimen laboratorium, harus dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya harus berasal dari data yang benar.
Pemalsuan atau fabrikasi data, katanya, merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik.
Sanksinya bertingkat, mulai dari pembatalan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan dosen.
Baca juga: Masih Aktif, Profesor FISIP Unsoed Tak Lagi Tangani Bimbingan Skripsi Buntut Pelecehan Seksual
Ia menyampaikan, laporan ini sudah disampaikan namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Dia mengakui, membuka kasus ini kepada publik berpotensi memperburuk citra universitas.
Tetapi, membiarkannya akan menjadikan praktik tersebut dianggap lumrah.
Masih Verifikasi
Sementara itu, Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso mengatakan, pihaknya masih memverifikasi surat pengaduan beserta data yang dilampirkan.
"Kalau memang ada pelaporan, pasti akan ditindaklanjuti dan dibahas di komisi etik."
"Semua ada ketentuannya, pelanggaran etik sudah ada regulasinya," ujarnya.
Menurut Edi, proses penanganan memerlukan verifikasi bukti, saksi, dan dokumen historis terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan, Unsoed memiliki mekanisme penanganan dan akan menyerahkannya kepada pimpinan universitas untuk diproses sesuai aturan. (*)