TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dosen peneliti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Yanto PhD menunggu ketegasan kampus terkait dugaan pemalsuan data penelitian yang dilakukan seorang dosen.
Yanto menilai, kasus ini bukan sekadar insiden individual tetapi cermin retaknya sistem dimana prestasi akademik mengalahkan nilai kejujuran.
Dalam kasus ini, Yanto merupakan pelapor.
Dia melaporkan dugaan pemalsuan data penelitian mahasiswa yang dilakukan dosen pembimbing di Fakultas Teknik Unsoed.
"Penelitian itu eksperimen di laboratorium."
"Seharusnya, uji selesai, hasil dianalisis, baru diterbitkan."
"Dari urutan waktu, sudah jelas potensi rekayasa data," kata Yanto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Dosen Unsoed Purwokerto Dilaporkan Langgar Integritas Akademik, Palsukan Data Penelitian Mahasiswa
Namun, dari temuannya, penelitian mahasiswa S1 yang belum selesai sudah dipublikasikan dosennya pada sebuah konferensi ilmiah pada 27 November 2021.
Padahal, benda uji baru didaftarkan ke laboratorium tiga hari setelah publikasi.
Kemudian, hasil uji keluar pada 16 Desember 2021.
Ia menambahkan, judul artikel publikasi dosen tersebut sangat mirip dengan skripsi mahasiswa yang bersangkutan, termasuk lokasi pengujian yang sama.
Dalam etika akademik, jika penelitian merupakan bagian dari tugas akhir mahasiswa maka mahasiswa seharusnya menjadi penulis pertama publikasi tersebut.
"Memang betul, biasanya, publikasi dosen adalah penelitian mahasiswanya."
"Tapi, kalau itu penelitian mahasiswa, penulis pertama seharusnya mahasiswa."
"Kecuali, kalau memang ada kesepakatan lain. Ini soal etika," ujarnya.
Sanksi Berat Pencopotan Jabatan
Yanto menegaskan, semua penelitian, apalagi berbasis eksperimen laboratorium, harus dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya harus berasal dari data yang benar.
Pemalsuan atau fabrikasi data, katanya, merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik.
Sanksinya bertingkat, mulai dari pembatalan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan dosen.
Baca juga: Masih Aktif, Profesor FISIP Unsoed Tak Lagi Tangani Bimbingan Skripsi Buntut Pelecehan Seksual
Ia menyampaikan, laporan ini sudah disampaikan namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Dia mengakui, membuka kasus ini kepada publik berpotensi memperburuk citra universitas.
Tetapi, membiarkannya akan menjadikan praktik tersebut dianggap lumrah.
Masih Verifikasi
Sementara itu, Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso mengatakan, pihaknya masih memverifikasi surat pengaduan beserta data yang dilampirkan.
"Kalau memang ada pelaporan, pasti akan ditindaklanjuti dan dibahas di komisi etik."
"Semua ada ketentuannya, pelanggaran etik sudah ada regulasinya," ujarnya.
Menurut Edi, proses penanganan memerlukan verifikasi bukti, saksi, dan dokumen historis terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan, Unsoed memiliki mekanisme penanganan dan akan menyerahkannya kepada pimpinan universitas untuk diproses sesuai aturan. (*)