Berita Banyumas

Dekan Unsoed Purwokerto Gugat UU Kesehatan: 'Pendidikan Dokter Bukan Urusan Rumah Sakit'

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: Rustam Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT UU KESEHATAN - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr.dr.M Mukhlis Rudi Prihatno, M.Kes., M.Si.Med., Sp.An-KNA saat memberikan keterangan soal gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/8/2025). Uji materi ini berangkat dari keprihatinan terhadap masa depan pendidikan kedokteran Indonesia yang kini kehilangan dasar hukum yang kuat.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr.dr. M Mukhlis Rudi Prihatno, mengambil langkah hukum yang tidak biasa. 

Ia bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk. 

Ini undang-undang yang bagus. 

Tapi urusan pendidikan, ini beda konteks," kata Rudi, saat ditemui Tribunbanyumas.com, Senin (18/8/2025) malam.

Didampingi anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, Rudi menjelaskan uji materi ini berangkat dari keprihatinan terhadap masa depan pendidikan kedokteran Indonesia yang kini kehilangan dasar hukum yang kuat.

Sejak dicabutnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, posisi pendidikan dokter di Indonesia menjadi gamang. 

Menurut Rudi, selama lima dekade terakhir, pendidikan kedokteran telah berjalan dengan sistematis, terutama setelah diatur lebih rinci oleh UU Pendidikan Kedokteran.

"Sudah 50 tahun pendidikan kedokteran kita berjalan lancar. 

Ditambah dengan UU Pendidikan Kedokteran, itu membuatnya lebih tertata. 

Baca juga: Bupati Sadewo Absen Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Banyumas, Dampingi Penari Tampil di Istana Negara

Kemudian tiba-tiba dicabut dan digantikan oleh UU Kesehatan," ujarnya. 

Padahal dalam sistem hukum Indonesia, telah ada tiga undang-undang yang secara eksplisit mengatur pendidikan, yaitu UU Guru dan Dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pendidikan Tinggi. 

Dicabutnya UU Pendidikan Kedokteran dan diganti oleh regulasi yang bukan berasal dari rumpun pendidikan justru membuka potensi konflik kepentingan.

Salah satu substansi yang dipersoalkan adalah penerapan sistem hospital-based (berbasis rumah sakit) dalam pendidikan dokter spesialis.

Hal itu dinilai tumpang tindih dengan sistem university-based (berbasis perguruan tinggi) yang selama ini menjadi standar nasional pendidikan tinggi.

Halaman
123

Berita Terkini