Menurutnya, selama UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional masih berlaku, maka sudah seharusnya pendidikan kedokteran baik jenjang sarjana, profesi, spesialis maupun subspesialis tetap berada dalam lingkup pendidikan tinggi, bukan di bawah Kementerian Kesehatan.
"Payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Banjir Genangi Kawunganten Cilacap akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Ia mengingatkan apabila dualisme ini dibiarkan, maka akan muncul ketidakpastian hukum sekaligus konflik kepentingan yang merugikan dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan itu sendiri.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan marwah pendidikan kedokteran pada jalur yang benar, yaitu berada di bawah Kementerian Pendidikan," imbuhnya. (jti)