"Pelaku sempat menawarkan perdamaian, penyelesaian secara kekeluargaan tanpa proses hukum," kata Deddy.
Pelaku bahkan disebut sudah mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, kami punya video pengakuannya," jelasnya.
Namun, pihak korban dengan tegas menolak tawaran damai dan memilih jalur hukum.
Mereka berharap agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya.
Pelaku kini terancam hukuman penjara yang sangat berat.
"Jika terbukti, pelaku bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Deddy.