Berita Purbalingga

Kerja 10 Tahun, Karyawan di Purbalingga Mengeluh Gaji di Bawah UMK

Penulis: daniel a
Editor: Daniel Ari Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROTES UMK: Ilustrasi pekerja memprotes perusahaan bayar upah tak sesuai UMK. Seorang karyawan 10 tahun di Purbalingga mengeluh gaji di bawah UMK karena sistem kerja. Dinnaker minta pekerja datang konsultasi bawa bukti.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang pekerja di Purbalingga yang telah mengabdi selama 10 tahun di sebuah perusahaan menyuarakan keluhannya terkait sistem kerja dan upah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Aduan yang masuk pada Jumat (6/6/2025) tersebut telah direspons oleh Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga dengan memberikan arahan yang jelas.

Dalam laporannya, karyawan tersebut menyoroti dua masalah utama yang ia hadapi di tempat kerjanya.

Baca juga: UMK Purbalingga Naik 6,5 Persen Mulai Disosialisasikan ke Pengusaha

Menurut pengakuan pekerja tersebut, pihak perusahaan telah mengubah jadwal kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"PT Indo**** kerja 4 hari seminggu, padahal di perjanjian kerja 5 hari," tulisnya.

Perubahan jadwal ini, lanjutnya, berdampak langsung pada upah yang ia terima.

Ia merasa gajinya berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga.

Ia menjelaskan bahwa upah sesuai UMK hanya diterima jika ia bekerja selama 21 hari dalam sebulan, sebuah target yang sulit dicapai dengan sistem kerja 4 hari per minggu.

"Kalo kerja 21 hari sesuai umk, tapi kalo tidak sampe 21 hari dibawah umk," keluhnya.

Pengakuan bahwa ia telah bekerja selama 10 tahun menambah bobot pada aduan ini.

Menanggapi aduan serius ini, Dinnaker Purbalingga memberikan jawaban pada Selasa (10/6/2025).

Pihak dinas menjelaskan bahwa pada dasarnya upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu (harian atau bulanan) sesuai perjanjian, namun besarannya harus tetap mengacu pada perhitungan UMK.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Dinnaker tidak hanya memberi jawaban, tetapi juga mengundang pekerja tersebut untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Untuk lebih jelasnya Saudara bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk berkonsultasi," tulis admin Dinnaker.

Pihak dinas juga meminta agar pekerja tersebut membawa bukti-bukti yang relevan untuk mendukung laporannya saat datang berkonsultasi, seperti "struk upah/bukti pembayaran dan bukti masuk kerja."

Langkah ini membuka jalan bagi penyelesaian masalah melalui jalur mediasi resmi di bidang hubungan industrial.

Berita Terkini