TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas tengah mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pungutan wajib di SDN 3 Gerduren, Kecamatan Purwojati.
Laporan tersebut secara spesifik menuding pihak sekolah melakukan pungutan untuk pembangunan yang disamarkan sebagai infaq.
Aduan masyarakat ini tercatat masuk melalui kanal layanan publik pada Sabtu (7/6/2025) malam, dengan judul yang secara gamblang menjelaskan pokok permasalahan.
Baca juga: "Sejam Ping 15 Sing Teka!" Warga Purwokerto Keluhkan Pengamen di Menara Pandang
Dugaan Pungutan Wajib, Tak Bayar Jadi Tagihan
Dalam aduannya, pelapor menyebutkan bahwa pungutan pembangunan di SDN 3 Gerduren bersifat wajib bagi para orang tua atau wali murid.
Praktik ini dianggap meresahkan karena sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela (infaq) menjadi sebuah kewajiban.
Pelapor menegaskan bahwa jika pungutan tersebut tidak dibayar, maka akan dianggap sebagai tagihan yang harus dilunasi.
"Pungutan ini wajib kalo tidak bayar menjadi tagihan dan wajib di lunasi," tulis pelapor dalam aduannya.
Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat menindaklanjuti masalah ini demi kenyamanan masyarakat.
Dinas Pendidikan Minta Waktu untuk Konfirmasi
Menanggapi aduan serius ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memberikan respons pada hari berikutnya, Minggu (8/6/2025).
Pihak Dindik menyatakan telah menerima informasi tersebut dan akan memprosesnya.
Saat ini, Dindik meminta waktu untuk melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran dari laporan yang masuk.
"Terimakasih atas informasinya. Kami mohon waktu untuk konfirmasi dan tindak lanjut. Maturnuwun," tulis admin Dinas Pendidikan dalam balasannya.
Publik kini menunggu hasil konfirmasi dari Dinas Pendidikan Banyumas untuk mendapatkan kejelasan mengenai dugaan pungutan yang berpotensi melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa tersebut.