Mudik Lebaran 2025

Dimulai 27 Maret, Catat Tanggal Penerapan One Way Tol Jateng saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIAPAN MUDIK - Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan penerapan skema one way tol di Jateng saat arus mudik dan balik Lebaran 2025 dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025) malam.

Sonny menambahkan, selama arus mudik dan balik, upaya mencegah kemacetan diprioritaskan di jalur tol, di susul jalur Pantai Utara (Pantura), dan jalur selatan.

Jalur tol terbagi menjadi tiga kluster, yakni kluster Pejagan Kabupaten Brebes-Kalikangkung, Kota Semarang dan Tol Solo-Yogya.

Data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, diprediksi ada 2,18 juta kendaraan meninggalkan Jakarta saat periode arus mudik Lebaran 2025.

Angka itu mengalami kenaikan 1,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari angka itu, lanjut Sonny, kendaraan yang masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama diprediksi sebanyak 66 persen atau sebanyak 1.438.800 kendaraan, yang kemudian terpecah masuk ke jalur trans Jawa dan Bandung. 

Baca juga: 18 Titik Rawan Banjir di Jalur Mudik Jawa Tengah, 3 Daerah Ini Paling Bahaya

Namun, mayoritas diperkirakan bakal masuk Jateng, sekitar 70 persennya atau sebanyak atau 1.007.160 kendaraan.

"70 persen dari kendaraan yang masuk ke Cikampek Utama menuju ke Trans Jawa lewat Pejagan dan Kalikangkung," ucap Sonny.

Antisipasi Truk Sumbu Tiga dan Rest Area

Sementara itu, menghadapi potensi 1 juta kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah lewat jalur tol, Sonny memanggil  24 pengelola rest area di Jalan Tol Jateng.

"Kami meminta kepada pengelola (rest area) agar ketika kapasitas parkir, jika 70 sudah  80 persen, agar ditutup."

"Kemudian, para pemudik yang hendak masuk dialihkan ke rest area berikutnya," katanya.

Berkaitan dengan kendaraan truk sumbu tiga, Sonny merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) meliputi Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, tentang aturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.

Dalam SKB tersebut diatur larangan truk sumbu tiga dimulai dari 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025, tanpa adanya jeda waktu.

Pelarangan kendaraan berat melintas diterapkan, baik di jalur arteri maupun tol.

"Kami kecualikan bagi truk pengangkut BBM, sembako, kebutuhan pokok, mengangkut  kendaraan pemudik yang diterapkan berdasarkan pemeriksaan terlebih dahulu di lapangan," jelasnya. (*)

Berita Terkini