TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menyiapkan skema one way lokal maupun nasional dalam menghadapinya arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, kebijakan one way lokal akan dilakukan dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 Kota Semarang sampai ke Gerbang Tol Bawen KM 444 dan Gerbang Tol Salatiga atau Tingkir KM 456.
Sementara, untuk one way nasional, bakal dilakukan dari Gerbang Tol Cikampek Utama KM 70 sampai di Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.
Baca juga: Jadwal Sistem Satu Arah atau One Way Mudik Lebaran 2025 Tol Pejagan-Pemalang
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, one way nasional pada arus mudik dilakukan pada Kamis , 27 Maret 2025, mulai pukul 17.00 WIB.
One way nasional ini akan berakhir pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 24.00 WIB.
Adapun one way untuk arus balik, dilakukan dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 70, yang dilakukan pada Kamis, 3 April 2025, pukul 14.00 WIB, sampai Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 WIB.
"Bila ada dinamika, nanti akan disosialisasikan, semisal penambahan waktu one way mudik maupun balik," kata Sonny saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025) malam.
Berkaitan dengan one way lokal, kata Sonny, skema ini bakal diterapkan dengan beberapa indikator, yakni merujuk pada hitungan kendaraan atau traffic accounting yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung.
Pertimbangan lain, merujuk pada jumlah kendaraan masuk di Tol Semarang A-B-C.
Ditambah, kepadatan arus balik di jalan tol maupun di jalur arteri atau jalan dalam kota.
"One way lokal dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang datang, masuk ke wilayah dalam kota, yang rasio kapasitasnya hanya dibatasi 4 ribu sampai 5 ribu kendaraan per jamnya," bebernya.
Dalam mengambil keputusan one way lokal ini, Sonny juga berpatokan pada dua hal lain, yakni kendaraan yang melintas di jalur tol di angka 3 ribu sampai 4 ribu kendaraan per jam, selama tiga jam berturut-turut.
Selain itu, dia akan berkoordinasi dengan petugas di Gerbang Tol Cikatama soal jumlah kendaraan.
Saat angka kendaraan yang melintas sudah menyentuh 6 ribu kendaraan per jam maka perlu waspada.
"Jika di angka itu maka kami siap-siap melakukan one way lokal," ungkapnya.
1 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Jateng
Sonny menambahkan, selama arus mudik dan balik, upaya mencegah kemacetan diprioritaskan di jalur tol, di susul jalur Pantai Utara (Pantura), dan jalur selatan.
Jalur tol terbagi menjadi tiga kluster, yakni kluster Pejagan Kabupaten Brebes-Kalikangkung, Kota Semarang dan Tol Solo-Yogya.
Data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, diprediksi ada 2,18 juta kendaraan meninggalkan Jakarta saat periode arus mudik Lebaran 2025.
Angka itu mengalami kenaikan 1,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari angka itu, lanjut Sonny, kendaraan yang masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama diprediksi sebanyak 66 persen atau sebanyak 1.438.800 kendaraan, yang kemudian terpecah masuk ke jalur trans Jawa dan Bandung.
Baca juga: 18 Titik Rawan Banjir di Jalur Mudik Jawa Tengah, 3 Daerah Ini Paling Bahaya
Namun, mayoritas diperkirakan bakal masuk Jateng, sekitar 70 persennya atau sebanyak atau 1.007.160 kendaraan.
"70 persen dari kendaraan yang masuk ke Cikampek Utama menuju ke Trans Jawa lewat Pejagan dan Kalikangkung," ucap Sonny.
Antisipasi Truk Sumbu Tiga dan Rest Area
Sementara itu, menghadapi potensi 1 juta kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah lewat jalur tol, Sonny memanggil 24 pengelola rest area di Jalan Tol Jateng.
"Kami meminta kepada pengelola (rest area) agar ketika kapasitas parkir, jika 70 sudah 80 persen, agar ditutup."
"Kemudian, para pemudik yang hendak masuk dialihkan ke rest area berikutnya," katanya.
Berkaitan dengan kendaraan truk sumbu tiga, Sonny merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) meliputi Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, tentang aturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.
Dalam SKB tersebut diatur larangan truk sumbu tiga dimulai dari 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025, tanpa adanya jeda waktu.
Pelarangan kendaraan berat melintas diterapkan, baik di jalur arteri maupun tol.
"Kami kecualikan bagi truk pengangkut BBM, sembako, kebutuhan pokok, mengangkut kendaraan pemudik yang diterapkan berdasarkan pemeriksaan terlebih dahulu di lapangan," jelasnya. (*)