Ambang Batas Presiden

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Ini Dampak Positif dan Negatifnya Menurut Pakar

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan Pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold, Kamis (2/1/2024). Dalam putusannya, MK mengabulkan penghapusan ambang batas presiden.

Meski putusan MK baru keluar, Bivitri menyebut, ke depan, semua pihak harus memberikan masukan-masukan ke DPR dan parpol.

"Supaya mereka itu mikirinnya supaya sistemnya demokratis, bukannya ngakalin sistem lagi," ucap Bivitri. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Muhamad Deni Setiawan)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bivitri Susanti Ungkap Dampak Positif dan Negatif soal Dihapusnya Presidential Threshold".

Berita Terkini