Ambang Batas Presiden

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Ini Dampak Positif dan Negatifnya Menurut Pakar

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan Pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold, Kamis (2/1/2024). Dalam putusannya, MK mengabulkan penghapusan ambang batas presiden.

Menurutnya, hal semacam itu bisa saja muncul karena MK memperbolehkan setiap parpol mengusulkan calon. 

Oleh sebab itu, Bivitri mengajak semua pihak mendorong DPR dan parpol untuk memikirkan cara yang demokratis dalam menentukan calon presiden dan wakil presiden.

Ia mencontohkan adanya konvensi partai politik di Amerika Serikat. 

"Bagaimanapun, pasti akan ada celah-celah yang dicari parpol, yang di Indonesia ini orientasinya kekuasaan dan modal, sampai sekarang."

"Itu dampak negatif yang harus kita antisipasi. Tapi tetap menurut saya (putusan MK) ini baguslah untuk bongkar dulu kartel politiknya," paparnya.

Bivitri juga berujar, jika penyehatan parpol bisa didorong, dalam jangka panjang, partai bisa semakin dekat dengan warga.

Selama lima tahun, parpol akan berupaya mendekatkan isu-isu publik yang dekat dengan warga.

"Jadinya, parpol enggak nunggu, diam gitu empat tahun. Terus setahun menjelang pemilu baru mikirin, baru bikin kartel baru dan seterusnya."

"Mudah-mudahan, itu enggak terjadi kalau kita bisa mendorong sekalian penyehatan parpol dan demokratisasi," tuturnya.

Antisipasi Dampak Putusan MK

Bivitri mengungkap, putusan MK tersebut dipastikan memunculkan dampak yang harus diantisipasi.

Terutama, bagaimana agar tidak ada lagi upaya 'mengakali' putusan MK demi kekuasaan.

Menurutnya, hal itu mungkin dilakukan parpol lewat lembaga DPR.

"Satu, pembalikan putusan oleh DPR. Mungkin saja bisa terjadi," terangnya.

Kemudian, hal kedua yang harus diantisipasi adalah jika parpol-parpol tidak memikirkan langkah-langkah demokratisasi proses pemilihan internal.

"Mungkin karena mereka belum biasa, atau mungkin orientasinya hanya kemenangan, jadi mereka enggak mikirin soal gimana caranya ada konvensi partai kah atau apa pun. Cuma mikirin, 'Oke gimana kita ngakalin sistem'. Nah ini yang harus kita antisipasi," ungkapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini