Berita Sukoharjo

Santri Tewas di Tangan Kakak Tingkat di Ponpes Sukoharjo, Berawal Bau Rokok dari Kamar

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan. Seorang santri sebuah ponpes di Sukoharjo tewas dianiaya kakak tingkat gara-gara tak diberi rokok, Senin (16/9/2024).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Seorang santri berinisial AKPW (13), warga Solo, tewas di tangan kakak tingkat di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo, Senin (16/9/2024).

Polisi memastikan, kasus ini bukan perundungan atau bullying.

Dalam kasus santri tewas ini, polisi telah memeriksa 12 saksi.

Penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo didampingi Balai Pemasyarakatan (Bappas) setempat.

Polisi juga telah menetapkan MG (15), warga Kabupaten Wonogiri, sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berawal dari Bau Rokok

Kejadian tersebut bermula saat MG berjalan di sebuah lorong dan mencium bau rokok dari kamar nomor 2.

MG kemudian mendatangi kamar tersebut dan meminta rokok kepada penghuni kamar.

"Terduga meminta rokok kepada salah satu anak kelas 8 (AKPW). Karena tidak punya, ya tidak dikasih."

"Setelah itu, anak berhadapan dengan hukum ini minta lagi sama kawan lain. Setelah kawan lainnya punya, ngasih dua rokok, baru marahlah sama yang dimintai pertama (AKPW), yaitu lewat cara menendang, memukul sehingga tidak sadarkan diri," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (17/9/2024) sore.

Sigit menerangkan, MG meminta rokok tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Hasil pemeriksaan, MG merupakan pelaku tunggal. 

Sigit masih menunggu hasil autopsi yang nantinya akan disampaikan langsung oleh dokter forensik terkait lenyebab kematian korban.

Baca juga: Tangan Santri Melepuh akibat Dihukum, Kemenag Jateng Langsung Panggil dan Tegur Ponpes di Kudus

Autopsi telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi Solo pada Senin.

Atas kasus tersebut, MG dijerap Pasal 76c Junto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi Undang-Undang Pasal 351 ayat 3.

MG terancam pidana 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Sosialisasi 8 Fungsi Keluarga Bakal Digiatkan di Wonosobo, Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Berita Terkini