CPNS 2024

Rincian Formasi CPNS 2024 Banyumas: Penentuan Kelulusan dan Syarat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara melintasi ikon Purwokerto, Banyumas, Tugu Gada Rujak Polo. Simak informasi formasi CPNS 2024 Banyumas.

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki Ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

3. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas yang melamar baik pada formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas maupun formasi umum WAJIB melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas (baik yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas maupun formasi umum) tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitisannya, serta video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, panitia dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.  

Persyaratan dan Ketentuan Tambahan Lainnya 

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Jenis Pengadaan (PNS/PPPK), pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran peserta, serta berkas administrasi yang
ditentukan;

3. Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan NIP dari kepala BKN;

4. Pelamar wajib mencermati pengumuman dan menyimak FAQ (Frequently Ask Question) SSCASN pada link https://sscasn.bkn.go.id/faq serta Media sosial Instagram @bkpsdmbanyumas.

5. Ketentuan penggunaan e-meterai terintegrasi:

a. Peserta seleksi CPNS wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) pada dokumen yang mensyaratkan pengenaan meterai, yang belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan pada setiap dokumen yang dipersyaratkan untuk dilengkapi meterai;
b. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;
c. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS).
d. Pembelian e-meterai terintegrasi dengan SSCASN. Peserta juga dapat membeli pada portal resmi seperti:
1) https://www.pajakku.com/
2) https://mitracomm.e-meterai.co.id
3) https://www.peruri.co.id/
e. Tata cara penggunaan e-meterai dapat dilihat pada link
https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets&t=7s 

Tahapan Seleksi CPNS Banyumas 

Tahapan seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dilakukan dengan sistem gugur meliputi: 

1. Seleksi Administrasi

a. Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen peserta yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Verifikasi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen peserta;
c. Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokkan persyaratan untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen peserta
dan Video kegiatan sehari-hari;
d. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkpsdm.banyumaskab.go.id;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
f. Peserta yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. 

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD dilakukan dengan menggunakan CAT BKN;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 meliputi:
1) Tes wawasan kebangsaan (TWK);
2) Tes intelegensia umum (TIU);
3) Tes karakteristik pribadi (TKP).
c. SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas SKD dilaksanakan dlaam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;
d. Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) butir soal dengan rincian:
1) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal;
3) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
e. Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
1) Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
2) Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
f. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian 150 (seratus lima puluh) untuk TWK, 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU, dan 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
g. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, dengan ketentuan: 65 (enam puluh lima) untuk TWK; 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP;
h. Penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh);

Halaman
1234

Berita Terkini