5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
11. Bersedia di tempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Banyumas;
12. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus bersedia tidak mengajukan pindah Instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan Khusus CPNS Banyumas
1. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
2. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki Ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (Skala 4.00) untuk semua formasi.
Ketentuan lainnya adalah sebagai berikut:
a. untuk pendidikan S-1 yang merupakan lanjutan diploma, IPK yang digunakan adalah sebagaimana tertera pada transkip nilai S-1;
b. untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan Profesi/Spesialis, IPK yang digunakan adalah IPK yang tertera pada transkip nilai Profesi/Spesialis;
4. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK dan Pyb;
5. Bagi pelamar tenaga kesehatan pada jabatan yang mensyaratkan STR wajib memiliki STR (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kemenkes Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
Tahun 2024 ;
Persyaratan Pelamar Penyandang Disabilitas
1. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi :
a. Kebutuhan umum;
b. Kebutuhan khusus.
2. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut :