TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengumumkan membuka lowongan kerja lewat seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 247 formasi.
Rekrutmen CPNS 2024 terbanyak untuk tenaga teknis, mencapai 220 formasi. Sisanya, 27 formasi untuk tenaga kesehatan.
Dari jumlah tersebut, disediakan pula 5 formasi untuk difabel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono mengatakan, lowongan kerja untuk difabel itu meliputi analis kebijakan ahli pratama Bakeuda, dua penata kelola sistem dan teknologi informasi Disdikbud, pranata komputer trampil Kecamatan Tegal Barat, dan pranata komputer trampil Kecamatan Tegal Selatan.
Slamet mengatakan, pengumuman seleksi CPNS 2024 Pemkot Tegal disampaikan lewat website bkpsdm.tegalkota.go.id, pada 19 Agustus 2024 kemarin.
"Kami mengalokasikan 2 persen atau 5 formasi untuk penyandang disabilitas."
"Sesuai ketentuan Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 bahwa setiap instansi pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 2 persen dari total alokasi formasi," kata Slamet, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Resmi Usung Faruq-Ashim di Pilkada Kota Tegal, 6 Parpol Gabung Koalisi Tegal Maju Cemerlang
Baca juga: KONDISI TERKINI! Kebakaran Hutan Guci Tegal
Slamet mengatakan, semua warga Indonesia bisa mendaftarkan diri di rekrutmen CPNS 2024 di lingkungan Pemkot Tegal.
Persyaratan secara umum, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, kecuali untuk jabatan dokter spesialis paling tinggi 40 tahun.
Ia mengimbau, calon pendaftar teliti membaca persyaratan dan ketentuan yang ada di pengumuman sehingga bisa mempersiapkan dokumen yang sesuai persyaratan dan harus terunggah secara jelas.
"Persiapkan diri secara baik dengan belajar. Jangan percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan karena sistem menggunakan Computer Assisted Test (CAT)," ungkapnya. (*)
Baca juga: Lagi-lagi Elkan Baggott Tak Dipanggil Shin Tae-yong untuk Kualifikasi Piala Dunia. Ini Alasannya
Baca juga: Kapan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Berlaku? Begini Kata Pengamat Hukum2