TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ratusan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret profesor di fakultas tersebut, Jumat (22/8/2025) siang.
Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang digelar pada 24 Juli 2025 lalu.
Tuntutan mahasiswa kala itu telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh pihak dekanat.
Namun, sebulan berlalu, mahasiswa belum menerima perkembangan berarti terkait penyelesaian kasus.
"Yang menjadi keresahan mahasiswa saat ini adalah tidak adanya transparansi progres dari birokrat kepada kita," ujar Koordinator Aksi Fahmi Naufaldi, di sela aksi.
Fahmi menyebut, mahasiswa kecewa karena belum ada bukti konkret terkait sanksi terhadap dosen terlapor, apakah diberhentikan, diproses hukum, atau masih aktif mengajar.
"Tuntutan kami sudah ditandatangani."
"Tapi, hingga hari ini, tidak pernah ada kejelasan, tidak pernah ada progres yang disampaikan," katanya.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual Unsoed, Tim Universitas Batal Periksa Mahasiswi Pelapor
Dalam orasinya, Fahmi juga menyoroti pentingnya menciptakan ruang aman di lingkungan kampus.
Ia menuntut dekan FISIP Unsoed bersama jajarannya secara aktif mendorong rektorat mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Kami menuntut dekan mendesak rektor mengeluarkan seluruh pelaku kekerasan seksual yang ada di kampus, dan memidanakan mereka sesuai Undang-Undang TPKS No 12 Tahun 2022," tegasnya.
Fahmi menilai, kampus FISIP Unsoed justru menjadi salah satu fakultas dengan tingkat kekerasan seksual tertinggi di lingkungan Unsoed.
"Kampus kita tidak bisa dibiarkan jadi tempat subur kekerasan seksual."
"Aksi ini adalah hari dimana kita menagih janji mereka," tambahnya.
Kirim Laporan ke Kemdiktisaintek
Menanggapi aksi mahasiswa, Wakil Rektor I Unsoed Prof Noor Farid menyatakan, universitas telah menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan tersebut ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).