"Dari keterangan pelaku, FA ini cemburu karena menganggap penjual angkringan masih istrinya."
"Tapi, dari keterangan penjual angkringan, mereka sudah tak ada hubungan lagi," terang Kapolres Kudus.
FA mengatakan, penjual angkringan tersebut merupakan istrinya.
"Dia (penjual angkringan) masih istri saya, belum mantan. Sebelumnya memang sering cekcok, biasa masalah ekonomi," kata FA.
Akibat kelakuannya, tiga orang itu dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Baca juga: DPRD Jateng Buka Suara Soal Penggeledahan KPK di Komisi D: Saat Digeledah, Anggota Kegiatan di Batam
Baca juga: KPK Terjun ke UNS Solo, Gali Informasi Soal Dugaan Kecurangan Seleksi Maba di Fakultas Kedokteran