"Itu prosedur dari KPK. Digeledah, ditanyai, itu sudah prosedur. Sampai saat ini, belum ada tersangka satupun. Kalau ada pemberitaan tersangka, itu hoaks," katanya.
Dalam keterangan resmi KPK yang menyebut pencekalan, lanjut dia, pun tidak menyebutkan nama yang dicekal.
"Kita hormati proses hukum dari KPK. Biar KPK bekerja menyelidiki ketika ada tindak pindana korupsi biar itu risiko masing-masing," paparnya. (*)
Baca juga: Periksa 6 Saksi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Terduga Pencuri Motor Tewas Dikeroyok Warga
Baca juga: Odong-odong Resmi Dilarang di Wilayah Kabupaten Tegal. Nekat Rakit, Bengkel Bisa Didenda Rp24 Juta