Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Kini, keempat tersangka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). (*)
Baca juga: Mayat Perempuan Bertato di Demak Diduga Masih di Remaja, Polisi Minta Warga Bantu Ungkap Identitas
Baca juga: Antam Melesat, UBS Turun. Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 18 Juli 2024