Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar Agam Bintoro menegaskan, pihak sekolah dilarang memungut biaya kepada orangtua murid sekolah baru.
Meskipun demikian, saat disinggung terkait adanya biaya paket seragam sekolah yang wajib untuk orangtua murid, ia mengatakan, hal itu menjadi tanggung jawab personal orangtua.
"Seragam sekolah itu personal ya. Tanggung jawab orang tua, sekolah tidak boleh menjual seragam," katanya tegas. (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Heboh di SMPN 3 Colomadu Karanganyar Jateng, Ada Edaran Ortu Diminta Bayar Rp1,4 Juta untuk Seragam.
Baca juga: Demokrat Siap Sodorkan Wakil, Satu Suara Soal Calon dari Koalisi Indonesia Maju di Pilgub Jateng
Baca juga: Kantongi Rekomendasi Nasdem, Pasangan Mirna-Riki Siap Maju di Pilkada Kendal