TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Orangtua calon siswa baru SMPN 3 Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), dibebani biaya seragam Rp1,4 juta-Rp1,6 juta.
Informasi tersebut tertuang dalam edaran yang dibagikan kepada orangtua siswa baru atau siswa kelas 7.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, paket seragam kelas 7 seharga Rp1,4 juta.
Paket ini berisi 1 setel kain seragam putih biru OSIS; 1 setel kain seragam Pramuka; atribut seragam OSIS dan Pramuka berupa dua pasang kaus kaki, topi, dasi, dan ikat pinggang; 1 setel kain seragam batik identitas sekolah; 1 setel seragam olahraga; 1 paket buku modul pembelajaran; serta 1 paket buku portofolio.
"Untuk kebutuhan kain seragam dengan ukuran lebih besar (jumbo) maka terdapat biaya tambahan Rp100 ribu, sudah termasuk kain seragam OSIS+Pramuka+Batik identitas+seragam olahraga," tulis keterangan dalam edaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 3 Colomadu Heru Nugroho membenarkan ada surat edaran tersebut.
Namun, dia membantah pungutan itu dilakukan pihak sekolah melainkan pihak paguyuban orangtua siswa.
"Itu yang mengelola paguyuban orangtua siswa, bukan pihak sekolah," kata Heru, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Disdikbud Jateng Pastikan Daftar Ulang PPDB 2024 Gratis, Ingatkan Sekolah Tak Gunakan Kedok Seragam
Heru mengatakan, pembelian alat tulis, buku, hingga seragam sekolah merupakan biaya personal.
Selain itu, pembelian peralatan sekolah merupakan kewajiban orangtua untuk membiayai putra-putri mereka.
"Terkait pembelian alat tulis, buku, dan seragam (biaya personal) itu menjadi kewajiban orangtua untuk membiayai putra putrinya," kata dia.
Sementara, Kepala PPDB 2024 Karanganyar Joko Purwanto mengaku belum mendapat laporan pungutan seragam dari sekolah.
Baca juga: Mobil Livina Terbakar di Bawah Flyover Palur Karanganyar, Sempat Mogok sebelum Muncul Api di Mesin
Meskipun demikian, pihaknya sudah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah lewat pakta intregitas.
"Saya belum dengar. Yang jelas, kepala sekolah di Kabupaten Karanganyar sudah kami ingatkan dan buat pakta integritas," katanya singkat.
Sekolah Dilarang Memungut Biaya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar Agam Bintoro menegaskan, pihak sekolah dilarang memungut biaya kepada orangtua murid sekolah baru.
Meskipun demikian, saat disinggung terkait adanya biaya paket seragam sekolah yang wajib untuk orangtua murid, ia mengatakan, hal itu menjadi tanggung jawab personal orangtua.
"Seragam sekolah itu personal ya. Tanggung jawab orang tua, sekolah tidak boleh menjual seragam," katanya tegas. (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Heboh di SMPN 3 Colomadu Karanganyar Jateng, Ada Edaran Ortu Diminta Bayar Rp1,4 Juta untuk Seragam.
Baca juga: Demokrat Siap Sodorkan Wakil, Satu Suara Soal Calon dari Koalisi Indonesia Maju di Pilgub Jateng
Baca juga: Kantongi Rekomendasi Nasdem, Pasangan Mirna-Riki Siap Maju di Pilkada Kendal