Berita Solo

Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL ESEMKA - Mobil Esemka tipe Bima terparkir di halaman PN Solo, Rabu (30/7/2025). Mobil mirip pikap berwarna silver itu dikendarai Aufaa, penggugat Jokowi di kasus mobil Esemka.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tak puas dengan gugatan wanprestasi atas produksi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, akan melayangkan gugatan baru.

Demikian disampaikan Aufaa saat ditemui Tribunjateng pada Minggu (17/8/2025).

Aufaa mengatakan, akan memasukkan gugatan baru karena adanya dugaan mengenai pelanggaran pembayaran pajak biaya masuk mobil Esemka, dugaan pelanggaran merk dan dugaan pelanggaran uji kelayakan.

Menurutnya, tiga hal tersebut akan dimasukkan gugatan baru karena memang ada dugaan pelanggaran.

Hal itu ia tempuh karena ingin membuktikan dan memastikan perihal mobil Esemka.

"Pelaporannya nanti akan kembali menyeret PT Solo Manufaktur Kreasi dan kantor Bea Cukai," tandasnya.

Meski begitu, Aufaa mengatakan tidak melaporkan Jokowi di laporan terbarunya.

Baca juga: Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit

Aufaa menduga mobil Esemka yang ia beli seharga Rp 45 juta itu merupakan mobil buatan China.

“Untuk laporan baru nanti tidak melaporkan Pak Jokowi, tapi kantor Bea Cukai. karena Dugaan saya, mobil ini masuk ke Indonesia tidak membayar pajak. Karena ada dugaan ini mobil impor utuh Completely build up dari China dengan merek Changan,” ujarnya.

Aufaa mengatakan mobil Esemka seperti mobil prototipe.

“Mobil ini juga hanya mobil prototipe, hanya mobil contoh, seperti yang salah satunya pernah digunakan oleh Pak Jokowi. Bukan mobil yang dijual untuk umum, hanya mobil prototipe,” terangnya.

Sebelumnya, Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana yakin gugatannya terbukti.

Pihaknya menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo lantaran tidak memenuhi janjinya untuk memproduksi mobil secara massal.

Arif Sahudi menjelaskan hal tersebut dikarenakan melihat bukti yang telah pihaknya sampaikan dan juga bukti pihak tergugat sampaikan di Pengadilan Negeri Solo. 

"Kita punya keyakinan bahwa gugatan kita adalah sangat terbukti. Ketika Pak Jokowi menyampaikan nanti akan memproduksi atau ada pemesanan 6.000 di dalam pembuktian tidak ada itu," ungkapnya, Jumat (15/8/2025)

Halaman
12

Berita Terkini