Berikut besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- 0,22 persen dari upah sebulan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
- 0,14 persen dari upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKK.
- 0,10 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKM. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 8 Potongan Gaji Buruh, Terbaru Akan Ada Tapera 3 Persen".
Baca juga: 3 Pengurus PSI Solo Diduga Tilap Dana Hibah Parpol Rp86,6 Juta. Modus, Laporkan Acara Fiktif
Baca juga: Lion Air Buka Rute Baru Semarang-Palangkaraya PP, Dilayani Setiap Hari Mulai 14 Juni 2024