Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Baca juga: Ternyata, Ada 21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS. Apa Saja?
4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), iuran Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dipotong 5,7 persen dari gaji.
Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.
Sementara, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp50.000-Rp600.000 per bulan.
5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.
Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan, dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.
6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori, berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan.
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan.
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan.
- Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.
Baca juga: Resign dari Pekerjaan, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Tetap Aktif? Begini Penjelasannya
7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta.
Berikut rinciannya:
- Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp6.800 per bulan.
- Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek).
- Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM).
8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.