Pro Kontra Tapera

Iuran Tapera Bakal Menambah Potongan Gaji Karyawan Per Bulan, Mulai Pajak hingga Macam-macam BPJS

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi potongan perumahan dan pajak. Penerapan Program Tapera bakal menambah potongan buruh atau pekerja swasta menjadi paling tidak delapan item.

Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Baca juga: Ternyata, Ada 21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS. Apa Saja?

4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), iuran Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dipotong 5,7 persen dari gaji.

Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.

Sementara, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp50.000-Rp600.000 per bulan.

5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.

Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan, dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.

6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori, berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:

  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.

Baca juga: Resign dari Pekerjaan, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Tetap Aktif? Begini Penjelasannya

7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta.

Berikut rinciannya:

  • Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp6.800 per bulan.
  • Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek).
  • Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM).

8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.

Halaman
1234

Berita Terkini