"Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jelasnya.
Dikatakannya, pada perkara itu, Daniel sebelumnya dijerat Undang-undang ITE Pasal 35 dan Pasal 28.
Daniel dituntut 10 bulan penjara dan divonis 7 bulan di tingkat Pengadilan Negeri Jepara.
Diberitakan sebelumnya, Daniel dibawa ke meja hijau atau unggahan di media sosial Facebook.
Daniel mengkritisi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Karimunjawa akibat tambak udang. (*)
Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Bangkrut, Izin Usaha Dicabut OJK. Pemkab Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar LPS
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun