Berita Jateng

Banding Dikabulkan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas dari Tuduhan Kasus UU ITE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan merangkul orangtua seusai divonis 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024). Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jateng mengabulkan permohonan banding Daniel dan menyatakan bebas aktivisi yang terjerat UU ITE itu.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengabulkan gugatan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus pelanggaran UU ITE.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (17/5/2024), Pengadilan Tinggi Jateng membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara dan memvonis bebas Daniel.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan."

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jateng yang dibacakan ketua majelis hakim Suko Priyowidodo.

Pada amar putusan itu disebutkan bahwa Daniel terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Daniel terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging)," lanjut putusan.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Banding

Pada amar putusan itu, majelis hakim meminta agar hak Daniel sebagai terdakwa dipulihkan.

Kemudian, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," bunyi putusan.

Sementara, atas putusan itu, penasihat hukum Daniel, Muhnur, mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadopsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 dalam putusannya.

Majelis hakim menganggap Daniel merupakan pejuang lingkungan.

"Putusan itu menjadi pedoman aparat penegak hukum. Dimana, pada perkara itu, pelakunya adalah pejuang lingkungan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, putusan itu juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022.

Baca juga: Temuan Polda Jateng: Keberadaan Tambak Udang di Karimunjawa Langgar Perizinan dan Perda Tata Ruang

Pada perkara itu, seharusnya, penyidik lebih hati-hati dalam menetapkan tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini