"Saya di Blora tidak ikut, ikutnya di dua lokasi sebelumnya. Ketika itu, saya dapat Rp22 juta. Hasil uang itu untuk makan," kata Maruf Mudzikrom (27).
Selain menangkap tiga pelaku, dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 55 cincin emas polos, 26 butir subang emas bermotif bunga, 18 cincin emas bermotif, dua gelang emas bermotif, 140 pasang anting-anting emas, dan uang tunai Rp8,2 juta hasil penjualan sebagian emas hasil rampokan.
"Korban mengalami kerugian kehilangan perhiasan emas seberat total 1,5 ons atau senilai Rp150 juta," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers.
Menurutnya, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka, Gaguk dan Maruf, diringkus di desa Sidem, Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Setelah itu, otak perampokan, Andi, ditangkap di Kawasan RS Prima Medika Tretek Kecamatan Tulungagung, Minggu (21/4/2024).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya. (*)
Baca juga: Anak Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Minat Jadi Wakil Bupati di Pilkada 2024, Daftar ke 2 Partai
Baca juga: KPU Karanganyar Buka Lowongan 85 PPK untuk Pilkada 2024: Kerja 8 Bulan, Gaji Rp2,2 Juta Per Bulan