Pilkada 2024
KPU Karanganyar Buka Lowongan 85 PPK untuk Pilkada 2024: Kerja 8 Bulan, Gaji Rp2,2 Juta Per Bulan
KPU Karanganyar membuka lowongan 85 petugas panitia pemungutan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar membuka lowongan 85 petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024, baik pemilihan bupati (pilbup) Karanganyar maupun pemilihan gubernur (pilgub) Jateng.
Petugas PPK ini akan bertugas selama delapan bulan dan mendapat gaji Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Karanganyar Daryono saat acara sosialisasi pembentukan badan Adhoc di Aula Hotel Taman Sari Karanganyar, Rabu (24/4/2024).
Acara ini dihadiri lurah, kades, camat, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Karanganyar.
Daryono mengatakan, perekrutan petugas PPK dan PPS sesuai ketentuan KPU RI dilakukan melalui seleksi terbuka.
Sesuai jadwal, pendaftaran PPK dibuka 23-29 April 2024.
Sedangkan pendaftaran PPS dibuka 2-8 Mei 2024.
Baca juga: Siap-siap KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Usia 17 Tahun Boleh Daftar
Setelah pendaftaran akan dilanjutkan seleksi administrasi dan tes seleksi tertulis serta wawancara.
"Kebutuhan untuk PPK masing-masing kecamatan 5 orang, di Karanganyar ada 17 kecamatan jadi kebutuhan 85 orang," katanya seusai acara.
Dia menuturkan, PPK akan bertugas selama delapan bulan pasca-dilantik pada 16 Mei 2024.
Mereka akan mendapat honor yang disesuaikan dengan honor PPK dan PPS dalam Pemilu 2024.
"Honor PPK dan PPS, kami sharing dengan provinsi. Besaran sama dengan pemilu, (honor) ketua PPK Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta," terangnya.
Baca juga: Ngakunya Buat Jajan, Dua Remaja di Karanganyar Nekat Curi Baut Rel Padahal Bahaya
Dia menambahkan, tahapan Pilkada 2024 yang meliputi Pilbup Karanganyar 2024 dan Pilgub Jateng 2024 saat ini baru tahap pembentukan badan Adhoc.
Sedangkan tahap penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan gubernur, akan dimulai pada 5 Mei hingga 26 Agustus 2024. (*)
Baca juga: Bukan Bahasa Jawa, Pelajar di Cilacap Bagian Barat Bakal Dapat Pelajaran Bahasa Sunda. Ini Sebabnya
Baca juga: Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Gara-gara Minta Analisis Transaksi Keuangan ke PPATK
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.