Berita Jateng

Siap-siap KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Usia 17 Tahun Boleh Daftar

anggota badan adhoc Pemilu 2024 yang berakhir pada 5 April 2024 bisa kembali mendaftar pada Pilgub 2024.

Rahdyan Trijoko/Tribun Jateng
Komisioner KPU Jateng paparkan persiapan Pilkada 2024 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng akan melakukan seleksi badan adhoc pada Pilkada 2024.  Divisi Hukum KPU Jateng, Muslim Aisha mengatakan seleksi badan adhoc akan dimulai pada 23 April 2024. Seleksi dilakukan secara terbuka dan diumumkan kepada masyarakat.


"Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan. Baik yang sudah pernah maupun belum pernah bisa mendaftarkan badan adhoc," ujarnya saat gathering di kantor KPU Jateng, Senin (22/4/2024).


Menurutnya, anggota badan adhoc Pemilu 2024 yang berakhir pada 5 April 2024 bisa kembali mendaftar pada Pilgub 2024. Pada prinsipnya proses seleksi terbuka membuat KPU dapat memilih yang terbaik sesuai kebutuhan pelaksanaan Pilgub 2024.

Baca juga: Bakal Dibangun 4 SMPN Baru di Kota Semarang, Salah satunya di Banjardowo


"Syaratnya sama dengan proses rekrutmen badan adhoc yang terdahulu. Contohnya usia minimal 17 tahun, ijazah minimal SMA. Kemudian mempunyai track record (rekam jejak) yang baik menjadi penyelenggara pemilu. Bagi yang belum memiliki pengalaman dan pengetahuan serta kemampuan dibutuhkan pada  proses-proses pemilu,"ujarnya. 


Dikatakannya, pada Pilgub 2024 ini juga dirangkai dengan pemilihan kepala daerah di seluruh Jawa Tengah. Total kebutuhan badan adhoc yakni  PPK membutuhkan 2.880 orang. Kebutuhan tenaga dihitung dari jumlah Kecamatan di Jawa Tengah yang mencapai 576 kecamatan.


"Kalau PPS setiap kelurahan maupun desa kebutuhan tiga orang. Sementara  jumlah desa maupun kelurahan di Jateng mencapai 8563. Total kebutuhan untuk PPS 25.689 orang yang akan direkrut," tuturnya

Baca juga: Putusan MK Bukan Kiamat, Din Syamsuddin Beri Sinyal Aksi Besar di Istana Negara Tanggal 20 Mei


Ia mengatakan pada tahap pertama KPU Jateng merekrut PPK. Kemudian dilanjutkan  PPS, dan terakhir dan KPPS. Proses pelantikan akan dilakukan pada 17 Mei 2024.


"Prosesnya nanti daftar, seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara sebelum KPU menetapkan sejumlah kebutuhan. Setelah itu dilantik," tuturnya.(rtp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved