TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Serikat buruh di Jawa Tengah mulai membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya.
Ketua Umum DPP Jateng Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Karmanto mengatakan, posko pengaduan THR dibuka seiring terbitnya Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah membuka posko terkait dengan pelanggaran THR sejak tanggal 18 Maret kemarin."
"Posko pengaduan ini, kalau ada perusahaan yang nakal, tidak mau membayarkan THR, anggota pekerja bisa mengadu ke tempat kami untuk kami teruskan kepada pemerintah setempat, baik itu kepada Dinas Tenaga Kerja kota, kabupaten, provinsi, sampai ke eksekutifnya, yaitu bupati, wali kota, maupun gubernur," kata Karmanto lewat sambungan telepon, Selasa (19/3/2024).
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menyebutkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, di antaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran.
Baca juga: THR Buruh Pabrik di Pantura Jateng Dikhawatirkan Tak Lancar Imbas Banjir
Karmanto menyebutkan, adanya keputusan ini diharapkan semua perusahaan membayarkan THR sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Semoga, kawan-kawan yang akan merayakan Idulfitri mendapatkan THR. Ini harapan kami karena surat edaran Menaker RI juga sudah turun."
"Tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, perusahaan wajib sudah memberikan THR keagamaan," katanya.
Hingga Selasa, posko yang dibuka FSPIP belum menerima aduan.
Berkacara pada tahun lalu, dikatakan Karmanto, ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR melewati batas waktu yang ditentukan.
"(Khusus perusahaan anggota) tahun kemarin, alhamdulillah semua memberikan (THR) walaupun beberapa agak terlambat," ujarnya.
Baca juga: Pegawai Swasta Harap Bersabar, THR Cair Maksimal H-7 Idulfitri. PNS Dipastikan H-10
Dia berharap, tahun ini, tak ada perusahaan yang beralasan tidak memberikan THR, termasuk karena banjir yang beberapa hari ini menggenangi sejumlah daerah di Jawa Tengah.
"Tahun ini masih aman karena perusahaan-perusahaan (tempat anggota bekerja) ini ada 13 perusahaan, notabene memang aktif dan produksinya masih berjalan."
"Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan THR."
"Apabila ada dalih membayarkan THR setelah Lebaran, adukan saja ke kami," katanya. (*)
Baca juga: Rela Terobos Banjir, Nakes Kudus Layani Kesehatan Korban Banjir di Wilayah Terisolasi
Baca juga: Pilbup Sukoharjo 2024, Kepastian Koalisi Golkar Tunggu Setelah 20 Maret