TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo di Pengadilan Negeri Wonosobo, Kamis (14/3/2024).
Ada kode-kode khusus yang digunakan terdakwa dengan saksi yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Saksi dari PPK tersebut ikut hadir dalam pertemuan dengan terdakwa di Hotel Cabin Tanjung Wonosobo.
Baca juga: Didakwa Untungkan Pasangan Capres Tertentu, Komisioner KPU Wonosobo Tak Ajukan Sanggahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Akbar Bastiar mengatakan, terdakwa dan 10 PPK yang mengikuti pertemuan tersebut masuk dalam sebuah grup WhatsApp dengan nama 'apotek'.
"Ada grup yang dibentuk dengan nama 'apotek' dengan anggotanya adalah 10 PPK di 10 kecamatan.
Kemudian, ada juga Riswahyu (terdakwa), tidak ada orang lain selain itu.
Muncul juga, kata dia, ada nomor tidak dikenal asing, bukan nomor Indonesia itu juga muncul," ucapnya.
Baca juga: Daftar Raihan Suara 18 Partai di Wonosobo, PDIP Bertahta Disusul PKB dan Gerindra
Tidak hanya itu, para saksi juga menyampaikan bahwasanya ada kode-kode khusus yang disampaikan terdakwa dalam grup Whatsapp tersebut.
"Tadi saksi menyampaikan, terdakwa ini pernah ngomong nanti ada yang tanya 'vitamin' sudah sampai belum, 'obatnya' sudah sampai belum, dijawab saja.
Nanti yang tanya nomor atas nama 'apotek 24 jam Semarang'," ujarnya.
Baca juga: Nasib Oknum Anggota KPU Wonosobo Terjerat Pidana Pemilu, Nunggu Sidang Ancaman Hukuman 3 Tahun
Menangkan Paslon 03
Lukman juga menambahkan, sebagian besar saksi yang dihadirkan hari ini menyampaikan ada pengkondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Para saksi yang hadir hari ini juga mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa dengan jumlah yang beragam.
"Sebagian besar PPK dalam 2 pertemuan dengan terdakwa ada pengkondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03.
Dan mereka juga menerima sejumlah uang," imbuhnya.
Disampaikannya, selain untuk PPK, uang juga akan diberikan kepada PPS.
Ia menyebut, beberapa PPK mengaku belum sempat mendistribusikan uang ke PPS.
Baca juga: Segera Disidang, Berkas Kasus Pelanggaran Komisioner KPU Wonosobo Lengkap. Terancam 3 Tahun Penjara
“Dalam keterangan awal, uangnya katanya untuk keluarga saksi.
Tetapi sekarang terungkap juga sebagian uang rencananya akan diberikan kepada para PPS.
Tetapi ada yang sudah terdistribusi ada yang belum,” ucapnya.
Legal Standing Pelapor
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo mengatakan, siap membuka kasus ini secara terang benderang.
Termasuk perihal barang bukti yang digunakan untuk melapor ke Bawaslu Wonosobo oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kompilasi.
“Kita akan membuka ini terang benderang.
Siapa yang memberikan laporan kepada Bawaslu.
Karena diduga alat bukti yang dilampirkan saat laporan ke Bawaslu adalah rekaman yang disita oleh penegak hukum,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan legal standing pelapor ke Bawaslu Wonosobo.
Salah satunya perihal dari mana mendapat alat bukti rekaman tersebut.
“Legal standingnya perlu dipertanyakan.
Bahkan, mereka ini simpatisan paslon 02.
Saat di persidangan juga ditanya mendapat bukti rekaman itu dari mana juga tidak mau menjawab secara gamblang,” imbuhnya.
Sidang kasus anggota komisioner KPU Wonosobo ini akan terus berlanjut selama 7 hari sejak sidang perdana kemarin, hingga adanya putusan dari majelis hakim. (*)
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Kejaksaan