TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah atau KPU Jateng menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) di tingkat provinsi, Sabtu (9/3/2024).
Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul telak atas pasangan calon lain.
Hasil dari rekapitulasi juga telah disahkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Jateng.
Baca juga: Terbukti Suara Caleg di PPK Ternyata Bisa Diotak-atik, Ini Pengakuan Oknum Pecatan KPU di Jatim
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo - Gibran mendapatkan 12.096.454 suara.
Di posisi kedua ada paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan 7.827.335 suara.
Sementara, paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan 2.866.373 suara.
Sementara, total suara sah dalam pilpres mencapai 22.790.162 dan suara tidak sah di angka 685.649.
Baca juga: Nasib Oknum Anggota KPU Wonosobo Terjerat Pidana Pemilu, Nunggu Sidang Ancaman Hukuman 3 Tahun
Dari rekapitulasi tersebut, Prabowo - Gibran menang telah di Jateng dengan persentase 50 persen lebih.
Hasil dari rekapitulasi tersebut nantinya bakal dikirim ke KPU RI.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyatakan, hasil rekapitulasi telah disahkan dan rapat pleno rekapitulasi tingkat Jateng telah usai.
Baca juga: Segera Disidang, Berkas Kasus Pelanggaran Komisioner KPU Wonosobo Lengkap. Terancam 3 Tahun Penjara
Hasil rapat pleno tingkat Provinsi Jateng juga akan diumumkan KPU Provinsi Jateng.
Pasalnya, tidak hanya hasil rekapitulasi pilpres yang disahkan namun juga pileg, DPD, DPR Provinsi Jateng dan RI.
"Setelah proses rekapitulasi di tingkat Jateng, nanti akan dilanjutkan ke tingkat nasional," ucapnya.
Ia juga mengatakan, jika ada keberatan hasil rekapitulasi yang sudah disahkan baik dari paslon pilpres, DPD maupun partai, bisa mengambil jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Daftar 12 Caleg DPRD Provinsi Dapil Jateng 11 Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU, PDIP 3 Kursi
Penyampaian proses keberatan tersebut bisa dilakukan setelah 20 Maret mendatang.
Ditambahkannya, taget rekapitulasi rapat pleno tingkat Provinsi Jateng juga mengalami kemunduran jadwal.
Di mana KPU menargetkan rapat pleno selesai selama tiga hari dari 6 sampai 8 Maret namun molor hingga 9 Maret.
Hal tersebut karena adanya rekapitulasi di tingkat kabupaten kota yang belum selesai dan diselesaikan di tingkat Provinsi Jateng.
Selain itu, ada pula keberatan dari hasil rekapitulasi kabupaten/ kota baik dari saksi pilpres maupun partai.
"Beberapa kabupaten kota yang cukup lama melakukan rekapitulasi adalah Kabupaten Banjarnegara, Magelang dan Brebes.
Namun semua selesai hari ini dan rekapitulasi telah disahkan," imbuhnya. (*)
Baca juga: KPU Jateng Gelar Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Hasil Disahkan Usai Rapat Pleno